Razia Miras Ilegal di Bogor, Satpol PP Sita 33 Botol di Warung Klontong
- account_circle Putri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: dok. Satpol PP Bogor
bogorplus.id – Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan razia penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Sukaraja. 33 botol miras ilegal berhasil disita dari salah satu warung klontong.
“Total minuman keras yang berhasil ditertibkan berjumlah 33 botol,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Razia dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam sampai dini hari. Pelaksanaan razia tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Bogor megenai ketertiban di masyarakat.
“Lokasi pertama, petugas mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam mal,” jelasnya.
Tempat karaoke tersebut dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi sesuai dengan surat edaran yang meminta tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan.
“Petugas mengingatkan kembali kepada karyawan tersebut agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadan,” jelasnya.
Titik kedua razia dilakukan pada sebuah warung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas,” ungkapnya.
“Setelah pemilik warung tidak bisa memperlihatkan izin penjualan minuman keras, kemudian petugas langsung mengamankan minuman keras tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor,” sambung Rahma.
- Penulis: Putri








