Ramai Keluhan Wali Murid, Disdik Kabupaten Bogor Panggil Guru dan Kepsek SDN Pajeleran 01
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- comment 0 komentar

Sejumlah orang tua siswa di SDN Pajeleran 01 Cibinong mengeluhkan biaya les dan iuan sekolah. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menindaklanjuti permasalahan di SDN Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ada beberapa persoalan yang dikeluhkan oleh orang tua murid terhadap oknum guru di SDN Pajeleran 01 Cibinong itu. Diantaranya dugaan patok harga les dan iuaran uang kas.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Iqbal Permana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait masalah di sekolah tersebut.
Kata Iqbal, Disdik Kabupaten Bogor akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan sekolah dan tenaga pendidik untuk meminga klarfikasi.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifimasi agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” ujarnya, Selasa (16/12).
Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif dan proporsional.
“Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik pendidik, maka langkah pembinaan hingga penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal buka suara terkait dengan kegiatan tambahan belajar atau les yang tidak bersifat wajib itu.
Ia mengatakan les dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid tanpa adanya unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
“Pemberian tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilakukan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait iuran atau uang kas kelas, ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap peserta didik.
Setiap bentuk pengelompokan, kompetisi, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada siswa tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan yang menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid, serta menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,”tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Wali Murid SDN Pajeleran 01 menggeruduk sekolah untuk meminta kejelasan terkait dugaan diskriminasi nilai.
Awalnya perkara itu muncul dari perbedaan nilai murid kelas 4 antara siswa yang mengikuti les atau tidak. Para wali murid mengatakan les tersebut perlu membayar Rp 250 ribu.
Sinta perwakilan wali murid, pelajar yang mengikuti les kerap kali mendapat perlakuan yang berbeda seperti diberitahu oleh guru pengampu les untuk membenarkan jawaban saat ulangan.
Selain itu, lanjut Sinta, para siswa yang mengikuti les itu mendapat soal dari guru pengampu les sebelum hari ulangan tiba.
“Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester,” kata Sinta saat ditemui, pada Senin (15/12/2025).
Sinta menutur, les memang tidak diwajibkan, tapi dia menilai apabila ingin mendapatkan nilai yang aman harus mengikuti les yang diampuh oleh guru kelas 4E tersebut.
“Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan,” jelasnya.
- Penulis: Sandi


