PT Aspex Kumbong Belum Kantongi Izin Pengolahan Sampah Domestik
- account_circle Sandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Aspex Kumbong, Cileungsi.
Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin pengelolaan sampah domestik atau rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa PT Aspex Kumbong memang telah memiliki sejumlah izin usaha.
Namun, izin khusus untuk mengolah sampah domestik belum dimiliki, padahal sampah yang dikelola berasal dari rumah tangga warga Tangsel.
“Aspex Kumbong ini sudah mempunyai izin. Pertama, izin perusahaan industri kertas tisu. Kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya,”ujarnya.
“Ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Keempat, izin real estate. Ada lima izin, termasuk proses pemrosesan insinerator limbah B3,”tambahnya.
Meski demikian, Teuku menekankan bahwa tidak ada satu pun izin yang secara spesifik mengatur pengelolaan sampah domestik.
“Cuma ada satu yang belum mereka punya, yaitu izin usaha pengelolaan limbah domestik, rumah tangga itu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemkab Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses pengolahan sampah Tangsel di PT Aspex Kumbong hingga perizinan dilengkapi.
Hal tersebut termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Oleh karena itu, melalui peninjauan lapangan dan diskusi yang kami lakukan, kami nyatakan bahwa proses pembuangan dan pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong sementara dihentikan,”ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor tetap membuka ruang bagi PT Aspex Kumbong untuk melanjutkan kegiatan pengolahan sampah, asalkan seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan dipenuhi.
“Kami persilakan Aspex Kumbong untuk melengkapi izin-izinnya, termasuk amdal dan perizinan pengelolaan sampah domestik,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkot Tangerang Selatan selama ini membuang sekitar 200 ton sampah per hari ke fasilitas PT Aspex Kumbong di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, untuk diolah.
Penghentian sementara ini berpotensi berdampak pada sistem pengelolaan sampah di Tangsel jika belum ditemukan alternatif pengolahan lainnya.
- Penulis: Sandi


