PT Aspex Bakal Urus Izin Sampah Domestik Usai Penghentian Sementara oleh Pemkab Bogor
- account_circle Sandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Manager HR & GA PT Aspex Kumbong, Renaldi. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– PT Aspex Kumbong menyatakan menghormati keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menghentikan sementara pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitasnya yang berlokasi di Cileungsi. .
Penghentian ini dilakukan karena belum adanya izin pengelolaan sampah domestik yang dimiliki perusahaan tersebut.
Manager HR & GA PT Aspex Kumbong, Renaldi, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengurus perizinan pengolahan sampah domestik ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ia mengakui, proses perizinan kini menghadapi tantangan berbeda dibandingkan sebelumnya.
“Kalau dulu kita bisa datang langsung. Sekarang kan sistemnya online, kadang-kadang masalah online ini suka timbul. Kita sudah upload, tiba-tiba di kemudian hari berubah, jadi harus upload lagi,” kata Renaldi saat ditemui di Cileungsi, Senin (12/1/2026).
Renaldi menjelaskan, PT Aspex Kumbong telah mengantongi izin pengelolaan limbah B3 dan menjalankan seluruh kewajiban pelaporan sesuai arahan KLH.
Namun, untuk pengolahan sampah domestik, pihaknya masih menyesuaikan proses perizinan yang diminta pemerintah pusat.
“Setiap perizinan harus kita laporkan. Kita konsultasi ke lingkungan hidup, kewajiban apa yang harus dipenuhi, sudah sesuai atau belum. Kalau belum, kita lengkapi dan sesuaikan,” ujarnya.
Terkait penghentian sementara pengelolaan sampah Tangsel, Renaldi menegaskan perusahaan akan patuh terhadap keputusan Pemkab Bogor.
Ia juga mendorong adanya komunikasi lanjutan antara Pemkab Bogor dan Pemkot Tangsel agar persoalan ini segera menemukan solusi.
“Kami sebagai pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bogor tentu menghormati apa yang diminta oleh Kabupaten Bogor,” ucap Renaldi.
Sebelumnya, Pemkab Bogor secara resmi menghentikan sementara proses pembuangan dan pengolahan sampah Tangsel di PT Aspex Kumbong.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, usai melakukan peninjauan lapangan.
“Melalui peninjauan lapangan dan diskusi tadi, kami nyatakan bahwa proses pembuangan atau pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong sementara dihentikan,” kata Teuku, Senin sore.
Teuku mengungkapkan, PT Aspex Kumbong hanya memiliki lima izin usaha, yang tidak mencakup izin pengolahan sampah domestik.
Izin yang dimiliki antara lain industri kertas tisu, industri kertas dan papan kertas lainnya, kertas bergelombang, real estate, serta pengelolaan limbah B3 dengan insinerator.
“Dari lima izin tersebut, tidak ditemukan izin pengolahan sampah domestik. Itu yang menjadi dasar penghentian sementara,” tegas Teuku.
Diketahui, sebelum penghentian ini, Pemkot Tangsel setiap hari mengirim sekitar 200 ton sampah ke PT Aspex Kumbong untuk diolah.
- Penulis: Sandi


