Presiden Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri untuk Evaluasi Aksi Demonstrasi
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025
- comment 0 komentar

Foto: Tangkapan Layar Kompas TV
bogorplus.id – Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama sejumlah menteri, diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan laporan mengenai kondisi terkini negara setelah demonstrasi yang melibatkan banyak orang.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tindakan demonstrasi yang berlangsung teratur oleh masyarakat tersebut, sangat jauh dari ketentuan yang ada.
“Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
Ia menekankan kepada para demonstran bahwa dalam menyampaikan pandangan atau saat melakukan aksi unjuk rasa, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
“Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Dia menilai bahwa syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi dalam aksi demonstrasi tersebut. Yang terlihat hanyalah tindakan anarkis dari para demonstran.
“Kalau kita melihat bahwa eskala serta kekosongan, yang terjadi dari dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada masyarakat atau demonstran yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana. Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus berkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Pak Polri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tigas, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni


