Presiden Prabowo Panggil Menteri dan Jendral TNI-Polri di Hambalang
- account_circle Sandi
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025
- comment 0 komentar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Pertemuan itu digelar untuk mengevaluasi situasi nasional usai aksi unjuk rasa meluas di berbagai daerah sejak 25 Agustus lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya bersama Panglima TNI dan para menteri diminta Presiden untuk menyampaikan laporan sekaligus merumuskan langkah pengamanan.
“Baru saja kami bersama bapak Panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil oleh bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu pembahasan penting adalah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus malam.
Sigit menegaskan, kasus tersebut sedang ditangani secara maraton agar masyarakat segera memperoleh kepastian.
Selain itu, Kapolri menyoroti eskalasi aksi yang dinilai tidak lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kita melihat bahwa aksi yang berlangsung cenderung tidak sesuai dengan aturan. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” tegasnya.
Ia menyebut dalam dua hari terakhir muncul tindakan anarkis, mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan ke sejumlah markas.
“Ada tindakan lain yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan dan mengarah kepada tindak pidana,” tambahnya.
Atas situasi ini, Presiden Prabowo memberi instruksi tegas kepada TNI-Polri.
“Oleh karena itu tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, agar TNI-Polri mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi