Breaking News
light_mode
Trending Tags

Prabowo Meminta Perusahaan Memberikan THR Pekerja Swasta, BUM, dan BUMD Paling Lambat H-7 Lebaran

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para pengusaha agar  tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa rincian mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai THR 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.

Walaupun Wamenaker tidak memberikan tanggal pasti untuk pencairan THR bagi PNS maupun pegawai swasta, THR untuk PNS diperkirakan akan cair sekita tanggal 17-20 Maret 2025, beberapa hari sebelum Lebaran yang dijadwalkan jatuh pada 32 Maret atau 1 April 2025.

Pencairan THR akan mencakup gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun ini, ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat.

Besaran THR untuk PNS bervariasi dan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (bagi PNS yang berhak).

Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja pada tahun-tahun sebelumnya, dan gaji pokokpun berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.

Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025.

Pemerintah juga terus memastikan pelaksanaan kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.

Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan sekaligus, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, serta mendapatkan persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah potensi masalah di masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai THR bagi karyawan swasta, dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Diharapkan perusahaan dapat mempersiapkan pencairan THR dengan baik dan transparan, sehingga prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi karyawan.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSOP Labuan Bajo Umumkan Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali mengeluarkan pemberitahuan kepada para pelaut mengenai kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Pemberitahuan ini dikeluarkan pada hari Senin, 24 Maret 2025. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan, “Diberitahukan kepada kapal-kapal yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan perairan Taman Nasional […]

  • Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menjalani Program Sekolah Militer

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) sedang menjalankan program sekolah militer yang digagas oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Di Purwakarta, pada Kamis (1/5/2025), sebanyak 39 siswa yang terlibat dalam perilaku nakal dari berbagai sekolah dikirim ke Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Artileri Medan 9. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menjelaskan bahwa […]

  • KKP Amankan Kapal Ilegal Filipina di Laut Sulawesi

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan kapal ikan ilegal dari Filipina yang beroperasi di Laut Sulawesi pada Minggu (18/5/2025) kemarin. Selain itu, sebanyak 21 rumpon ilegal juga berhasil ditangkap. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal ikan ilegal dari Filipina tersebut memiliki ukuran 19,98 GT dan merupakan jenis kapal […]

  • Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Tiga Orang Luka-luka 

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pohon tumbang terjadi di Jalan Raya Jakarta- Bogor tepatnya di Jembatan Hitam, Kabupaten Bogor, Senin (19/5). Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Adam Hamdani menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pukul 15.30 WIB. Pohon tumbang itu menimpa angkot dan sepeda motor yang melintas di jalan tersebut. Akibatnya tiga orang mengalami luka-luka. “Tadi kena angkot […]

  • Gol Yangel Herrera Selamatkan Girona dari Kekalahan Melawan Celta Vigo

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Girona kembali gagal mencatat kemenangan setelah bermain imbang 2-2 melawan Celta Vigo dalam pertandingan La Liga 2024/2025 di Estadi Montilivi. Tim asuhan Míchel sempat unggul melalui gol Viktor Tsygankov, namun Iker dan Marcos Alonso berhasil membawa tim tamu balik memimpin. Beruntung, Yangel Herrera mencetak gol penyeimbang yang menyelamatkan satu poin bagi Girona. Meski bermain […]

  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata Libur Lebaran di Puncak, Berikut Harga Tiketnya ! 

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Libur lebaran menjadi momen yang tepat untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga. Berlibur adalah cara kita untuk menenangkan pikiran dari bising kota dan mikmati keindahan alam. Wisata Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit karena udaranya yang sejuk serta banyaknya tempat wisata menarik. Berikut 5 rekomendasi tempat wisata di Puncak Bogor yang bisa menjadi pilihan […]

expand_less