Bogorplus.id - Polres Bogor mulai melakukan pemberantasan toko-toko dan pelaku penjual obat-obatan terlarang berjenis tramadol dan heximer.

Polres Bogor melakukan pemberantasan Toko obat terlarang itu di Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 Maret 2026 lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemberantasan itu dilakukan setelah adanya laporan warga melalui 110.

"Polres Bogor dengan cepat merespon aduan tersebut, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan tindakan Kepolisian hingga berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial BCP (Penjual)," kata dia, Rabu 1 April 2026.

Tak hanya itu, Polres Bogor juga mengamankan barang bukti berupa 190 butir tramadol, 350 butir heximer dan uang hasil penjualan senilai Rp400.00. 

Ia menjelaskan, penjual obat-obatan jenis G itu didapatkan dari pelaku berinisial D yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor.

"Atas perbuatannya BCP terancam hukuman penjara penyidik mempersangkakan pelaku BCP Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo lampiran I No. 181 UU RI No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup dia.