BOGORPLUS.ID - Proses balik nama kendaraan bermotor bekas merupakan langkah krusial yang harus dilakukan oleh pemilik baru untuk memastikan legalitas dan kelancaran administrasi kendaraan di masa mendatang. Dengan selesainya proses ini, pemilik baru dapat memperpanjang STNK lima tahunan atau mengurus pajak tahunan tanpa hambatan administrasi yang melibatkan data pemilik sebelumnya.

Tujuan utama dari pengurusan balik nama ini adalah menghasilkan dokumen legal yang mencakup STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semuanya sudah tercatat atas nama pembeli sah. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang baru.

Perlu diketahui adanya perubahan signifikan dalam regulasi biaya yang memengaruhi proses ini, khususnya mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang telah berganti kepemilikan untuk kedua kalinya atau lebih. Perubahan ini mulai berlaku berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.

"Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas kini sudah digratiskan sebesar Rp 0 di seluruh provinsi Indonesia," demikian bunyi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Meskipun BBNKB telah dibebaskan biayanya, pemilik baru tetap diwajibkan untuk menanggung beberapa komponen biaya administrasi dan pajak lainnya. Komponen biaya yang masih harus dibayarkan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan atau jatuh tempo.

Selain PKB, terdapat kewajiban pembayaran untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan biaya wajib tahunan. Biaya administrasi penerbitan STNK baru dan biaya administrasi penggantian pelat nomor juga menjadi tanggungan pembeli.

Informasi mengenai proses ini pertama kali dipublikasikan pada tanggal 16 Juni 2026 pukul 08:12 WIB, dan diperbarui pada waktu yang sama oleh Redaksi. Ilustrasi mengenai proses balik nama motor bekas turut menyertai pemberitaan ini, sebagaimana foto yang diambil oleh Andhika Prasetia.

Langkah-langkah rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh oleh calon pemilik baru biasanya mencakup verifikasi fisik kendaraan, pengurusan surat-surat di Samsat, dan pembayaran biaya-biaya yang tersisa. Proses ini memastikan seluruh aspek legal kendaraan telah diperbarui sesuai data pemilik saat ini.

Dikutip dari sumber berita, proses administrasi ini sangat penting untuk menghindari kesulitan di kemudian hari, terutama saat berhadapan dengan otoritas kepolisian atau saat melakukan pembaruan dokumen kendaraan secara berkala. Kepemilikan yang sah mempermudah semua urusan kedinasan terkait kendaraan bermotor.