bogorplus.id - DPRD Kabupaten Bogor mulai mempercepat penyelesaian persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, demi membuka jalan pembangunan kawasan ekonomi baru di Bogor Timur.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mempertemukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung kondusif dan penuh musyawarah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, menilai forum tersebut menjadi langkah penting agar pembangunan strategis di wilayah timur Kabupaten Bogor tidak terus terhambat persoalan agraria.

“Rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, dalam forum tersebut tidak ada peserta yang mampu menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi ketika diminta secara langsung. Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan sengketa lahan.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa asas legalitas harus menjadi dasar utama dalam pembangunan kawasan strategis di Bogor Timur. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengingatkan agar persoalan lahan tidak menjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari.

“Jangan sampai di masa yang akan datang persoalan lahan ini menjadi masalah. Dengan musyawarah ini, kami melihat bahwa lahan yang digarap PT BJA sah dipergunakan untuk pembangunan pusat perekonomian baru di Bogor Timur,” kata Achmad.

Pemerintah Kecamatan Sukamakmur juga memastikan proses sosialisasi penataan lahan telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui pemerintah desa. Bahkan, sosialisasi disebut sudah dilakukan melalui forum bersama yang menghasilkan kesepakatan bersama.

Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Suryana, mengatakan para penggarap sebelumnya telah menyerahkan lahan secara sukarela.