Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Sebagai Tersangka, Ini Dia Kasusnya !
- account_circle Sandi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Divisi Humas PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum yang menimpa Kades Cikuda. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Satrekrim Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang berinisial AS sebagai tersangka pada 3 Oktober lalu.
Kades Cikuda itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi jual beli tanah di Desa Cikuda.
Divisi Humas PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum yang menimpa Kades AS itu.
“Polres Bogor berkoordinasi dengan PT. AKP sebagai korban pemerasan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap RA oknum kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka,”ujarnya, Rabu (8/10).
Irwansyah mengaku, akibat ulah Kades Cikuda tersebut. PT AKP atau perusahaan yang ingin melakukan investasi menjadi terhambat.
Bahkan, lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang sudah dipersiapkan.
Kata Irwansyah, seharunya kepala desa mendukung program perusaahan yang berinvestasi di wilayah desanya secara besama-sama.
“Tapi kenyataan dilapangan, oknum kades melakukan penghadangan alat berat dan mobilitas kendaraan di area proyek hingga melakukan pemotongan gaji dari warga yang bekerja di PT. AKP dan selalu meminta biaya koordinasi,” katanya.
Ia menambahkan, AS selaku kepala Desa, menggunakan kekuasaan untuk menekan Perusahaan agar mengikuti kepentingannya.
Sehingga, kata dia, sangat mengganggu upaya investasi perusahaan untuk melakukan investasi dan perekrutan tenaga kerja sekitar.
“Kades cikuda yang merangkap sebagai calo tanah dengan modus mempersulit proses dan meminta pembayaran untuk penandatanganan dokumen tanah senilai 30 ribu permeter,”pungkasnya.
- Penulis: Sandi