Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda sebagai Tersangka
- account_circle Sandi
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda sebagai Tersangka. Foto : Ist
bogorplus.id- Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisal AS sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi penertiban dokumen jual-beli objek tanah.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
AS diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara jika ada penetapan dari pihak kepolisian.
“(Diberhentikan Sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” kata Hadijana, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menyebut, surat penetapan tersangka Kades Cikuda yang sudah tersebar itu, akak dikonsultasikan ke bagian hukum untuk melihat kelanjutannya.
“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” kata dia.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan pihaknya akan terus memproses kasus itu sesuai prosedur.
“Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” kata dia.
- Penulis: Sandi


