Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Tondongkan Senpi Kepada Mantan Kades
- account_circle Sandi
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- comment 0 komentar

Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Tondongkan Senpi Kepada Mantan Kades. Foto : Polres
bogorplus.id- Polres Bogor menangkap dua orang yang menodongkan senjata api (Senpi) dan senjata tajam parang kepada mantan kepala desa.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu KS (33) dan ES (26). Korbanya Mantan Kepala Desa (Kades) Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yakni Usup.
Mulanya, sebuah video viral di media sosial, terlihat Usup cekcok dengan pelaku. Bahkan, oknum itu menampar Usup.
Pria paruh baya itu terlihat beradu fisik hingga terdorong ke lereng bukit penuh bebatuan.
Alasan Usup mendatangi lokasi tersebut, karena dilaporkan warga sebagai tempat gurandil atau penambangan liar.
Oknum yang memiliki senjata api dan tajam tanpa izin itu diduga tengah mengamankan perisaha ilegal di tanah miliknya.
Usup mengaku, perusahaan bersangkutan sudah tutup 15 tahun lalu.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakulan patroli siber dan penyelidikan awal.
“Diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025,”katanya, Rabu (16/7).
Kemudian, dari hasil penyelidikan, KS sebagai pelaku yang menempelkan sajam ke leher Usup dan ES membawa airsoft gun yang disimpan pada pinggang, dia juga turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan KS.
“Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya,”ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, dan dua rekamana video peristiwa.
AKBP Rio melanjutkan, pihaknya telah memerikaa sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Sebagai informasi, pihak Polres Bogor akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Proses lebih lanjut.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
- Penulis: Sandi


