Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Metro Berikan Larangan Konvoi, Main Petasan, dan Berkerumum Saat Bulan Ramadhan

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan larangan untuk warga setempatagar tidak melakukan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, serta kerumun saat menjelang waktu berbuka puasa atau sahur.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama bulan Ramadhan tahun ini.

“Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa maklumat tersebut, yang memiliki nomor Mak/01/III/2025, diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Pertama, larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman, serta mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membantu ketertiban umum. Adapun kegiatan yang dilarang meliputi:

  1. Konvoi kendaraan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang menyebutkan bahwa ‘konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’;
  2. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
  3. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti yang diatur, balap liar tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, sementara tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, serta Pasal 489 KUHP sebagai bentuk pelanggaran.

Kedua, jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya berhak mengambil tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP mengenai tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

Selain itu, mereka juga dapat merujuk pada Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang kewajiban untuk mematuhi perintah atau tuntutan pengawasan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah petugas yang sedang bertugas.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20% Mulai Awal Juni 2025

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah akan memberikan pengurangan tarif tol sebesar 20 persen kepada 110 juta pengendara selama dua bulan mulai awal Juni mendatang. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan saat liburan sekolah, yaitu dari awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025. Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, mekanisme program diskon tarif tol ini […]

  • Rombongan Baju Putih di Puncak Gunung Lawu Siapa? Viral Video di Tugu Hargo Dumilah Bikin Geger Medsos

    Rombongan Baju Putih di Puncak Gunung Lawu Siapa? Viral Video di Tugu Hargo Dumilah Bikin Geger Medsos

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Jagat media sosial tengah digegerkan dengan video yang menunjukkan sekelompok orang berpakaian serba putih berkumpul di Puncak Gunung Lawu, tepatnya di sekitar Tugu Hargo Dumilah. Video berdurasi pendek itu sendiri beredar melalui akun TikTok @nangdprtma dan disusul akun lainnya seperti @adtyaaidrt. Terlihat, suasana yang cukup sakral menampakkan para peserta yang mengelilingi tugu sambil […]

  • Bikin Elus Dada, 10 Warga Terdampak Bencana di Cisarua Tidur Bareng Kambing  

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bencana banjir bandang yang terjadi di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (3/3) lalu, menyisakan kisah pilu dan perjuangan hidup dari dua keluarga. Mereka adalah keluarga bapak Rahmat Selamat dan Yayat. Pasca bencana, mereka harus bertahan hidup di sebuah saung kecil berdekatan dengan kandang kambing. Rahmat dan Yayat, masing-masing membawa empat anggota […]

  • Dedie A. Rachim Serukan “Siap Untuk Selamat” dalam HKB Nasional 2025

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan kewajiban bersama yang harus dimulai dari lingkungan keluarga. Hal ini disampaikannya pada Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Nasional Tahun 2025, yang diselenggarakan di Lapangan Kresna, Kota Bogor, pada hari Selasa, 29 April 2025. Dedie Rachim menekankan bahwa HKB bukan sekadar acara seremonial, tetapi […]

  • Dedie A. Rachim Sambut Ganang Soedirman, Rencana Pembangunan Patung Jenderal Soedirman di Bogor

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut kunjungan Ganang Soedirman, cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman, dalam suasana hangat di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Jalan Raya Pajajaran, pada Selasa, (29/4/2025). Pertemuan ini diadakan untuk membahas rencana pembangunan patung Jenderal Soedirman di kawasan Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Soedirman, Kota Bogor. Ganang Soedirman merancang patung […]

  • Banjir Kiriman Bogor, Sejumlah Jalanan Lumpuh di Bekasi

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Banjir melanda Kota Bekasi pada Selasa dini hari, 4 Maret 2025. Banjir ini merupakan kiriman dari wilayah Bogor yang mengalir melalui Kali Cileungsi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat bahwa tinggi muka air (TMA) pada top level mencapai 875 sentimeter, yang berarti dua kali lipat lebih dari batas maksimum volume Kali Bekasi yaitu […]

expand_less