Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi Menurut Fikih: Hukum, Ciri, dan Tata Cara Bersuci

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.idDalam fikih Islam diketahui terdapat istilah mani, madzi dan wadi sebagai cairan yang keluar dari kemaluan. Apa itu mani, madzi dan wadi? Dan seperti apa perbedaan ketiganya?

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyebutkan mani, madzi dan wadi termasuk kategori najis yang mengharuskan seorang muslim untuk menyucikannya. Begitu juga yang dikemukakan Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani melalui buku Shalatul Mu’min.

Namun, pendapat ulama yang kuat menyatakan bahwa mani tidaklah najis, melainkan suci. Sedangkan dua lainnya yaitu madzi dan wadi yang merupakan najis.

Meski demikian, ketiganya menjadi sebab yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya apabila keluar dari kemaluan.

Untuk itu, kenali lebih lanjut mengenai mani, madzi dan wadi lengkap dengan perbedaan serta cara menyucikannya yang dinukil dari kitab Shalatul Mu’min, buku Fiqih Sunnah, dan kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Mani

Mani disebut juga air sperma. Air mani adalah cairan yang memancar dari kemaluan dan biasanya disertai rasa nikmat, atau keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya.

Pada pria, air mani berwarna putih kental, sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Tetapi ada juga yang berpendapat mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam farj (kemaluan) saja.

Sebagian ulama berpendapat mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyatakan mani itu suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa air mani manusia tergolong suci jika keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.

Cara menyucikan mani: keluarnya cairan mani mewajibkan muslim untuk mandi junub sebelum mengerjakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Apabila air mani muncrat sehingga mengenai pakaian, maka hendaknya seseorang agar membasuhnya jika masih basah. Sementara bila air mani sudah mengering, maka cukuplah dengan mengeriknya saja.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) yang diduga terkena air mani:

إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ

Artinya: “Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau shalat dengan mengenakan kain tersebut.” (HR Muslim)

Madzi

Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu. Madzi juga berarti cairan berupa bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang kaitannya dengan jima‘ (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.

Dijelaskan, madzi merupakan bentuk najis yang sulit dihindari. Terkadang pula seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini.

Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Dan cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. Sementara jika mengenai pakaian maka dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkena madzi. Kemudian berwudhu bila akan mendirikan salat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأ وُضُوئَهُ لِلصَّلَاةِ

Artinya: “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak salat.” (HR Abu Dawud [1/41/190-192])

Wadi

Wadi adalah cairan berwarna putih, agak kental, dan keruh yang biasa keluar setelah atau mengiringi air seni. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini yakni najis.

Aisyah meriwayatkan, “Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub).” (HR Ibnu Mundzir)

Seorang muslim yang mengeluarkan wadi, cara bersucinya dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Apabila melihat dari penjelasan di atas, maka perbedaan antara mani, madzi dan wadi terletak pada kategori hukumnya. Di mana madzi dan wadi adalah najis, sedangkan pendapat terkuat menyatakan mani suci meski sebagian ulama lain menganggapnya najis.

Perbedaan lainnya juga teletak pada penyebab keluarnya mani, madzi dan wadi, serta warna dan tekstur cairannya yang telah disebutkan di atas. Kemudian jika dilihat dari cara menyucikannya, ketiganya juga berbeda sebagaimana pemaparan di atas.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat UMKM Depok, Pemerintah dan UPNVJ Gelar Rekrutmen Pendamping Berkualitas

    Perkuat UMKM Depok, Pemerintah dan UPNVJ Gelar Rekrutmen Pendamping Berkualitas

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kota Depok menggandeng Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dan alumni untuk memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang inklusif dan berdaya saing. Kegiatan rekrutmen calon pendamping UMKM dilaksanakan melalui LPATI Bakti Negeri yang bertempat di Kantor Walikota Depok mulai tanggal 7-8 Juli 2025. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Dr. […]

  • Vaksetomi jadi Syarat Bansos, MUI Berikan Tanggapan

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa persyaratan penerimaan bansos adalah dengan melakukan vaksetomi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal tersebut. MUI mengatakan bahwa vaksetomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Dalam Islam, haram dilakukannya vaksetomi. Vaksetomi sendiri merupakan proses steril yang dilakukan laki-laki untuk pengendalian kehamilan. “Kondisi saat ini, vaksetomi haram […]

  • Heroik, Rescue Damkar Kabupaten Bogor Evakuasi Wanita Obesitas

    Heroik, Rescue Damkar Kabupaten Bogor Evakuasi Wanita Obesitas 

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Aksi heroik kembali dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor. Kali ini mereka mengevakuasi wanita yang mengalami kelebihan berat badan atau obesitas di Perum BCE , Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Komandan rescue 2 Damkar Kabupaten Bogor, Iskandar mengatakan, anggota menjemput dan kemudian mengantarkan korban ke rumah sakit. “Keluarga korban mencoba melaporkan kepada 112 […]

  • Siapa Gus Irfan? Ini Profil Tokoh yang Disebut Masuk Bursa Menteri Haji dan Umrah

    Siapa Gus Irfan? Ini Profil Tokoh yang Disebut Masuk Bursa Menteri Haji dan Umrah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau akrab disapa Gus Irfan, disebut-sebut akan menjadi Menteri Haji dan Umrah. Isu ini mencuat setelah Revisi Undang-Undang Haji resmi disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sehari berselang, isu calon Menteri Haji dan Umrah semakin menguat dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu, […]

  • Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan hari ini, Senin, untuk kasus penembakan yang melibatkan seorang pemilik rental mobil dan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang tersebut dimulai 09.00 WIB. “Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dihubungi di […]

  • 6 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Dicoret, Terindikasi Gunakan Dana untuk Judi Online

    6 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bogor Dicoret, Terindikasi Gunakan Dana untuk Judi Online

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bogor dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Temuan ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan kasus penyalahgunaan dana bansos terbesar di Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 600 ribu penerima bansos yang […]

expand_less