Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi Menurut Fikih: Hukum, Ciri, dan Tata Cara Bersuci

  • account_circle Putri
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.idDalam fikih Islam diketahui terdapat istilah mani, madzi dan wadi sebagai cairan yang keluar dari kemaluan. Apa itu mani, madzi dan wadi? Dan seperti apa perbedaan ketiganya?

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyebutkan mani, madzi dan wadi termasuk kategori najis yang mengharuskan seorang muslim untuk menyucikannya. Begitu juga yang dikemukakan Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani melalui buku Shalatul Mu’min.

Namun, pendapat ulama yang kuat menyatakan bahwa mani tidaklah najis, melainkan suci. Sedangkan dua lainnya yaitu madzi dan wadi yang merupakan najis.

Meski demikian, ketiganya menjadi sebab yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya apabila keluar dari kemaluan.

Untuk itu, kenali lebih lanjut mengenai mani, madzi dan wadi lengkap dengan perbedaan serta cara menyucikannya yang dinukil dari kitab Shalatul Mu’min, buku Fiqih Sunnah, dan kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Mani

Mani disebut juga air sperma. Air mani adalah cairan yang memancar dari kemaluan dan biasanya disertai rasa nikmat, atau keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya.

Pada pria, air mani berwarna putih kental, sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Tetapi ada juga yang berpendapat mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam farj (kemaluan) saja.

Sebagian ulama berpendapat mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyatakan mani itu suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa air mani manusia tergolong suci jika keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.

Cara menyucikan mani: keluarnya cairan mani mewajibkan muslim untuk mandi junub sebelum mengerjakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Apabila air mani muncrat sehingga mengenai pakaian, maka hendaknya seseorang agar membasuhnya jika masih basah. Sementara bila air mani sudah mengering, maka cukuplah dengan mengeriknya saja.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) yang diduga terkena air mani:

إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ

Artinya: “Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengeriknya saja dan selanjutnya beliau shalat dengan mengenakan kain tersebut.” (HR Muslim)

Madzi

Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu. Madzi juga berarti cairan berupa bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang kaitannya dengan jima‘ (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.

Dijelaskan, madzi merupakan bentuk najis yang sulit dihindari. Terkadang pula seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini.

Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Dan cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. Sementara jika mengenai pakaian maka dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkena madzi. Kemudian berwudhu bila akan mendirikan salat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأ وُضُوئَهُ لِلصَّلَاةِ

Artinya: “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak salat.” (HR Abu Dawud [1/41/190-192])

Wadi

Wadi adalah cairan berwarna putih, agak kental, dan keruh yang biasa keluar setelah atau mengiringi air seni. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini yakni najis.

Aisyah meriwayatkan, “Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub).” (HR Ibnu Mundzir)

Seorang muslim yang mengeluarkan wadi, cara bersucinya dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Apabila melihat dari penjelasan di atas, maka perbedaan antara mani, madzi dan wadi terletak pada kategori hukumnya. Di mana madzi dan wadi adalah najis, sedangkan pendapat terkuat menyatakan mani suci meski sebagian ulama lain menganggapnya najis.

Perbedaan lainnya juga teletak pada penyebab keluarnya mani, madzi dan wadi, serta warna dan tekstur cairannya yang telah disebutkan di atas. Kemudian jika dilihat dari cara menyucikannya, ketiganya juga berbeda sebagaimana pemaparan di atas.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Payudara Sakit Saat Haid? Ini Penyebab dan Solusi Medisnya

    Kenapa Payudara Sakit Saat Haid? Ini Penyebab dan Solusi Medisnya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Nyeri payudara saat haid biasanya disebabkan oleh perubahan hormon estrogen dan progesteron yang memengaruhi jaringan payudara. Untuk mengatasinya, Anda bisa menggunakan bra yang nyaman, kompres hangat, atau minum obat pereda nyeri bila perlu. Nyeri payudara saat haid umumnya tidak berbahaya dan merupakan bagian normal dari siklus menstruasi. Namun, jika nyerinya sangat mengganggu atau […]

  • Musibah Tambang Pongkor, DPRD Kabupaten Bogor Minta APH Cegah Aktivitas Ilegal

    Musibah Tambang Pongkor, DPRD Kabupaten Bogor Minta APH Cegah Aktivitas Ilegal

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas musibah di area tambang pongkor. Sastra mengatakan pihak kepolisian harus bisa mencegah aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah PT Antam. “Kami berharap kepada penegak hukum untuk bagaimana bisa supaya aktivitas penambangan ilegal tidak ada pembiaran,”ujarnya. Ia turut prihatin […]

  • Atlet Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Fornas VII, Bupati Rudy Berikan Penghargaan

    Atlet Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Fornas VII, Bupati Rudy Berikan Penghargaan 

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan penghargaan dan menyerahkan mendali kepada para atlet berprestasi asal Kabupaten Bogor. Para atlet ini berhasil mengharumkan nama Kabupaten Bogor di ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) ke-VII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghargaan ini diserahkan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Jumat (8/8). Adapun sebanyak lima cabang olahraga […]

  • Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Bugar

    Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Bugar

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kalori adalah ukuran yang menunjukkan jumlah energi yang didapat dari makanan dan minuman. Sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kalori setiap hari agar Anda dapat melakukan berbagai aktivitas dan mendukung fungsi serta proses dalam tubuh Anda dengan baik. Kalori dari makanan dan minuman akan diubah menjadi energi melalui proses yang disebut metabolisme. Energi ini […]

  • Hadapi Cuaca Ekstrem, Perumda Tirta Kahuripan Kerahkan Mitigasi Total untuk Amankan Pasokan Air

    Hadapi Cuaca Ekstrem, Perumda Tirta Kahuripan Kerahkan Mitigasi Total untuk Amankan Pasokan Air 

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id–Menjelang puncak musim hujan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memperketat langkah mitigasi untuk menjaga kelancaran pasokan air bersih bagi lebih dari 200 ribu pelanggan. Respons cepat ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 tentang status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Perumda Tirta Kahuripan berada dalam […]

  • Presiden Prabowo: Kami Siap Kirim Pesawat Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia untuk mengevakuasi warga Gaza, Palestina ke Indonesia. Untuk itu, ia telah mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugion guna berdiskusi dengan Pemerintah Palestina mengenai mekanisme evakuasi. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia siap memberikan bantuan kemanusiaan. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih aktif mengirim tenaga medis ke Gaza. […]

expand_less