Breaking News
light_mode
Trending Tags

Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Jaksa menegaskan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.”

Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal merah. Namun, sebagian besar dari Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong seharusnya melakukan pengendalian distribusi guna menstabilkan harga gula. Ia menambahkan bahwa hanya BUMN yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengimpor gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap jaksa.

Tom Lembong telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedie A. Rachim Tanggapi Laporan Indikasi Keracunan MBG

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor telah menerima laporan mengenai adanya indikasi keracunan dari Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani, Sukadamai, Tanah Sareal. Menanggapa situasi ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap […]

  • Jenis Kain yang Sering Digunakan untuk Pakaian, dari Katun hingga Tweed

    Jenis Kain yang Sering Digunakan untuk Pakaian, dari Katun hingga Tweed

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sebagai bahan utama dalam pembuatan pakaian, kain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Beraneka rupa desain pakaian modis yang ada saat ini sangat bergantung pada jenis kain yang digunakan. Dari berbagai macam jenis yang ada, setiap kain memiliki ciri khasnya tersendiri. Perbedaan karakteristik ini yang pada akhirnya menciptakan kesan yang unik pada setiap […]

  • Imbas Bentrok Suporter di Tol Jagorawi, 2 Bus Rusak, 4 Orang Luka 

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bentrokan suporter terjadi di Tol Jagorawi KM 21, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1) malam. Akibat bentrokan ini dua bus yang ditumpangi para suporter itu mengalami kerusakan pada bagian kaca. Kainduk Tol Jagorawi, Kompol Wiratno menjelaskan, suporter PSIS yang menggunakan dua bus berhenti di KM 21 Tol Jagorawi dengan alasan menunggu koordinasi dari koordinator wilayah (Korwil). […]

  • Manchester City Kepincut ? Intip Aksi Memukau Bocah Ajaib Shamrock Rovers

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemain muda Shamrock Rovers, Michael Noonan, baru saja mencatatkan prestasi luar biasa di ajang Liga Konferensi Eropa. Di usia 16 tahun 7 bulan, Noonan menjadi pencetak gol termuda sepanjang sejarah kompetisi tersebut. Setelah berhasil mencetak gol tunggal saat timnya melawan Molde di leg pertama playoff sistem gugur, yang digelar di Aker Stadion. Gol tersebut […]

  • Koperasi Siap Mengelola Tambang dalam Revisi UU Minerba: Momentum Penting Bagi Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan peluang strategis bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).  “Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB),”katanya, Selasa (18/2). […]

  • Penyebab Jean Pormanove Meninggal karena Apa? Publik Tercengang di Balik Kematian Streamer Prancis

    Penyebab Jean Pormanove Meninggal karena Apa? Publik Tercengang di Balik Kematian Streamer Prancis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Streamer asal Prancis, Jean Pormanove mendadak menjadi sorotan publik dunia maya setelah kabar meninggal dunianya viral di media sosial. Sosoknya dikenal aktif di platform streaming Kick, dan selama ini telah mengumpulkan banyak penggemar karena konten kreatifnya. Namun, kabar kepergiannya membuat banyak orang tercengang karena bukan disebabkan kecelakaan atau penyakit fisik biasa. Lantas, apa […]

expand_less