Breaking News
light_mode
Trending Tags

Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Jaksa menegaskan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.”

Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal merah. Namun, sebagian besar dari Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong seharusnya melakukan pengendalian distribusi guna menstabilkan harga gula. Ia menambahkan bahwa hanya BUMN yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengimpor gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap jaksa.

Tom Lembong telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi III DPR Tanggapi KPK Tidak Ikuti Aturan Penyadapan RUU KUHP

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan KPK terkait penerapan asas lex spesialis, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam pembahasan. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. “Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP […]

  • PJ Bupati Bogor Bachril Bakri Pamit 

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- PJ Bupati Bogor Bachril Bakri meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor selama bertugas di Bumi Tegar Beriman. Lima bulan sudah, Bachril Bakri menahkodai Kabupaten Bogor, besok ia akan digantikan oleh Bupati Definiti Rudy Susmanto. “Saya meminta maaf untuk organisasi, perangkat daerah apabila terdapat kesalahan maupun kekhilapan selama menjabat PJ Bupati,”ujarnya, Rabu (19/2). Bachril Bakri […]

  • KPU Kabupaten Bogor Tak Mampu Serap Anggaran Pilkada dengan Maksimal, Sisa Rp30 Miliar

    KPU Kabupaten Bogor Tak Mampu Serap Anggaran Pilkada dengan Maksimal, Sisa Rp30 Miliar

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyisakan Rp 30 miliar dari Rp 131 miliar anggaran hibah yang diberikan Pemkab Bogor untuk keperluan Pilkada. Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menjelaskan, bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) itu disebabkan oleh pengurangan jumlah TPS yang diajukan. “Awalnya kita mengajukan 10 ribu TPS, namun Pemkab Bogor […]

  • Disbudpar Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tarif Naik di Wisata Curug Nangka 

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id -Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso buka suara terkait video viral kenaikan biaya masuk ke tempat di Kabupaten Bogor. Yudi mengaku, pihaknya memang menerima surat tentang adanya kenaikan biaya tarif di Wisata Curug Nangka. Meski begitu, ia menyayangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membawahi Perhutani tidak ada komunikasi dengan Disbudpar Kabupaten Bogor. […]

  • Hari Pertama Kerja, Bupati Bogor Sidak RSUD dan SMPN 2 Cibinong

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id -Hari pertama masuk kerja, Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD Cibinong dan SMPN 2 Cibinong, Selasa (8/4). Sidak itu bertujuan untuk meninjau serta memastikan pegawai masuk kerja sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan. “Hari ini kita meninjau fasilitas kesehatan RSUD Cibinong, lalu kita ke SMPN 2 Cibinong walaupun siswanya belum […]

  • Survei Lemkapi: Tingkat Kepuasan Pelayanan Mudik Lebaran 2025 Naik 84,9%

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Lembaga Kajuan Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah melaksanakan survei yang mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan mudik Lebaran 2025. Hasil survei menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat mencapai 84,9 persen. Survei ini dilakukan di 34 provinsi dan melibatkan 1.200 responden yang berusia 17 tahun ke atas, dilaksanakan dari tanggal 19 April hingga 4 Mei 2025. […]

expand_less