Breaking News
light_mode
Trending Tags

Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).  Dalam kasis ini, Tom lembong duduk sebagai terdakwa.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, Ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian yang relevan.

Jaksa menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.”

Selainn itu, jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin kepada sepuluh perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal merah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, padahal saat itu Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, melainkan justru menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Jaksa menegaskan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.”

Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih, yang kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal merah. Namun, sebagian besar dari Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong seharusnya melakukan pengendalian distribusi guna menstabilkan harga gula. Ia menambahkan bahwa hanya BUMN yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengimpor gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap jaksa.

Tom Lembong telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Lansia SMART, 300 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia di Kabupaten Bogor

    Wujudkan Lansia SMART, 300 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemkab Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial, mengadakan Wisuda Sekolah Lansia se-Kabupaten Bogor di Auditorium Setda, Bogor. Wisuda Sekolah Lansia ini dihadiri 300 wisudawan dan wisudawati, serta perwakilan berbagai instansi yang terkait. Peserta yang hadir terdiri dari Bina Keluarga Lansia Hijaya Kusuma, Kecamatan […]

  • Sekolah Regina Pacis Kebakaran, Api Berasal dari Kabel Terbakar

    Sekolah Regina Pacis Kebakaran, Api Berasal dari Kabel Terbakar

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Kebakaran terjadi di Sekolah Regina Pacis, di Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Si jago merah membakar bagian ruang depan sekolah Regina Pacis pada Senin (8/9) sekitar pukul 10.18 WIB. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Theo Patricinio Freitas mengatakan, pihaknya menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran. Ia menyebut, sumber api berasal dari […]

  • Komisi I DPRD Kota Bogor Lakukan Kunjungan Ke Kantor BKAD

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pada Senin (26/5/2025), Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan langsung ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan daerah dan aset di […]

  • Menteri LH Tinjau TPA Galuga, Proyek PSEL Ditargetkan Mulai Dibangun Awal 2026

    Menteri LH Tinjau TPA Galuga, Proyek PSEL Ditargetkan Mulai Dibangun Awal 2026 

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah pusat mempercepat rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung meninjau kesiapan lokasi proyek tersebut pada Minggu (21/12). Hanif menegaskan, secara administratif proyek PSEL Galuga sudah berada pada tahap lanjut.   Saat ini, pemerintah daerah tengah […]

  • Hujan dan Angin Kencang Terjang 5 Atap Rumah Warga di Bogor Hingga Rusak

    Hujan dan Angin Kencang Terjang 5 Atap Rumah Warga di Bogor Hingga Rusak

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hujan deras Bersama angin kencang menerjang Bogor Utara, Kota Bogor. Hujan dan angin kencang tersebut membuat lima rumah warga di Bogor Utara rusak. “Dikarenakan hujan deras dan angin kencang, kejadian ini menyebabkan beberapa atap rumah warga terbawa angin,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Dimas Tiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026). Dimas mengatakan, perisiwa […]

  • Sempat Terkena Longsor, Jalur Stasiun Batu Tulis Mulai Ditahap Normalisasi

    Sempat Terkena Longsor, Jalur Stasiun Batu Tulis Mulai Ditahap Normalisasi

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kerea Api Indonesia (Persero) telah memulai tahapan normalisasi jalur menuju Stasiun Batu Tulis, Kota Bogor, yang terkena dampak bencana longsor. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung untuk menjalankan proses normalisasi secara bertahap di area […]

expand_less