Peran Nur Afifah Balqis di Balik Kasus Bupati PPU Apa? Heboh Koruptor Muda Terlibat dalam Pusaran Suap
- account_circle Dheza
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025
- comment 0 komentar

Koruptor muda Nur Afifah Balqis yang teribat kasus suap. (X/@Al_Kauther01)
Bogorplus.id – Nur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan usai terlibat dalam skandal kasus korupsi bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Perempuan muda berusia 24 tahun itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam praktik suap tersebut.
Di usia 24 tahun, Balqis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, beserta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia kini menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Lantas, apa peran Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi suap bersama Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud?
Apa Peran Nur Afifah Balqis?
Nur Afifah Balqis bukanlah sosok asing dalam lingkaran kekuasaan lokal. Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan di bawah kepemimpinan Abdul Gafur Mas’ud selaku Ketua DPC.
Sebagai bendahara partai, Balqis tak sekadar mengurus administrasi keuangan internal partai, tetapi juga diduga menjadi pengelola dana suap dari proyek-proyek strategis di Kabupaten PPU.
Peran aktifnya dalam pusaran korupsi ini diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Balqis sebagai figur penting dalam jalur aliran uang suap.
Pada 12 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis.
Bukti fisik yang ditemukan sangat mencengangkan, satu koper berisi uang tunai Rp1 miliar serta rekening bank atas nama Balqis yang menyimpan saldo sebesar Rp447 juta.
Uang tersebut diyakini berasal dari sejumlah pihak swasta yang memberikan suap sebagai bentuk imbalan untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, khususnya proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Keterangan resmi dari KPK menyatakan bahwa Nur Afifah Balqis tidak hanya berperan sebagai penyimpan dana, tetapi juga aktif mengelola dan mengatur transaksi keuangan hasil suap.
Pihaknya juga menjadi penghubung antara oknum pejabat daerah dengan pihak-pihak swasta yang menginginkan proyek dari pemerintah daerah.
Kehadiran Balqis dalam struktur partai diduga memberikan akses dan kekuatan yang cukup besar untuk menjalankan praktik-praktik melawan hukum tersebut.
Ini menjadi gambaran betapa jalur politik dapat digunakan sebagai kendaraan untuk praktik korupsi, bahkan oleh figur muda sekalipun.
- Penulis: Dheza