Penilaian Adipuran Baru Hanya Mencakup 2 Kategori: Kota Bersih dan Kota Kotor
- account_circle Putri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Pemkot Bogor
bogorplus.id – Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.
Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam penghargaan Adipura. Kini penilaian mencakup dua kategori, yaitu Kota Bersih dan Kota Kotor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. rachim menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah agar lebih serius dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan sekitar.
“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).
Dedie Rachim menilai, kategori ini merupakan peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak nanggung-nanggung dalam menangani persoalan persampahan Kota.
Selain itu, Dedie Rachim juga menambahkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.
Dedie Rachim menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari pengurangan sampah, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, sampai kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.
Dedie Rachim menegaskan pentingnya Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengatur persampahan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.
“Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.
Mengutip laman kemenlh.go.id, Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:
- Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.
- Tahap Kedua, adalah tahap klarifikasi Kota/Kabupaten yang dliakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.
- Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau: 1) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%); 2) Pengurangan Sampah di sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah; 3) Anggaran pengelolaan sampah (20%); SDM dan Fasilitas (30%).
- Tahap Keempat, adalah tahap penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025.
- Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan Kabupaten/Kota Penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.
Penyerderhanaan Kriteria ADIPURA (Capaian kinerja)
Tahun ini terdapat perubahan kriteria, dari yang sebelumnya terdpaat 291 kriteria (kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulma dan sedimen), kini berkurang jadi 88 kriteria (kebersihan, pengelolaan sampah, dll).
Perbahan ini meliputi Simplifikasi Metode tanpa mengurangi substansi parameter kunci. Penguatan Korelasi (penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan) dan Sistem Penilaian yang Mudah (Sistem penilaian yang mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang bervariasi).
- Penulis: Putri








