Pemuda LIRA Geruduk Kantor ATR/BPN, Soroti Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor
- account_circle Sandi
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pemuda LIRA Geruduk Kantor ATR/BPN, Soroti Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait masih adanya sengketa lahan di halaman rumah Presiden Prabowo.
Dengan membawa spanduk berisikan kritikan, mereka menyoroti sengketa lahan di Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Sengketa ini melibatkan PT Arta Paraguna dengan warga sekitar.
“Aksi ini merupakan bentuk kritik dan kekecewaan kami terhadapan penanganan pertanahan di Kabupaten Bogor yang makin hari semakin semrawut,” kata Ketua Umum Pemuda LIRA Bogor, M Iqbal Al Afghany.
Pihaknya meminta dan mendorong kepada pemerintah dan instansi terkait agar dapat membasmi matia tanah di Indonesia, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
“Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo,” tuturnya.
Pemuda LIRA juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar benar-benar serius dalam memberantas mafia tanah, sebab tak sedikit dari mereka yang tega merampas hak rakyat dan merugikan negara.
Sementara itu, Kuasa hukum dari pemilik lahan, Bambang bercerita, kejadian itu baru kliennya ketahui pada 2025 saat korban mengurus berkas-berkas tanah miliknya seluas 23 ribu meter persegi.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lahan milik kliennya dinyatakan bersih tanpa ada masalah, bahkan
Pada 2019 tanah seluas 23 ribu meter persegitu itu sudah diz pecah surat-suratnya dan dinyatakan bersih dari sengketa.
“Tahun 2019 klien saya pecah tancheva itu masih bersih, bahkan tahun 2021 juga dicek validari sertifikat tanch klien saya itu bersih gak ada masalah tetapi kok tiba-tiba di 2025 tarah klien saya bermasalah,” katanya.
Tak hanya itu, keanehan juga terjadi saat korban mencoba mencari informasi mengapa tanalınya miliknya bermasalah.
Saat ditelusuri, ternyata tanah 23 ribu meter persegitu milik kliennya itu tumpang tindih dengan SHGB PT Arta Paraguna yang statusnya sudah mati.
“Kok bisa di tahun 2016 sampai 2024 tanah klien saya aman, tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermaselah, tumpang tindih sama SHGB yang mati pula, padahal surat-surat klien saya lebih tua dari SHGB PT Arta Paraguna,” jelasnya.
Tak hanya itu, keanehan lainnya juga terjadi saat korban mencoba memeriksa warkan tanah miliknya. Tanpa sebab yang jelas, warkah tanah milik kliennya ternyata ditutup aksesnya oleh BPN Kabupaten Bogor.
“Warkah tanah klien saya seluas 23 ribu meter persegi yang terdiri dari 4 sertifikat itu diblokir internal oleh oknum petugas BPN Kabupaten Bogor. Ini kan aneh,” ujarnya.
Menurut pengakuan oknuşn pegawai BPN Kabupaten Bogor, dirinya sengaja melakukan blokir internal tanah milik korban atas perintah dari atasanaya.
“Saat ditelusuri, oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor ini mengaku kepada klien saya, kalau dia sengaja blokir internal tanah klien saya karena disuruh oleh atasannya,” tegasnya.
“Jadi, si pegawai BPN KAbupaten Bogor ini ditekan oleh atasnnya, kalau tidak blokir internal tanah milik klien saya dia akan dipecat. Makanya dia blokir tanah klien saya,” tuturnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Agung dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian hingga Rp80,5 miliar.
- Penulis: Sandi


