Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemprov Jakarta Larang Sekolah Lakukan Pungutan Biaya Wisuda ke Siswa

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk memungut biaya dari siswa dalam rangka kegiatan wisuda. Disdik menekankan pentingnya pelaksanaan wisuda secara sederhana tanpa pungutan biaya.

Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang membahas mengenai Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, hingga SMK.

“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” ujar Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Tak hanya itu, sekolah-sekolah juga dilarang untuk menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik sebagai agenda yang wajib diikuti. Dalam surat edaran tersebut , Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.

“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.

“Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan koordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh detikEdu, sejunlah unit pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan terkait pungutan sekolah untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut diharuskan untuk dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.

Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dalam SE Nomor 420/6974/SMA. 2/Disdik. SS/2025 menyatakan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, namun ditekankan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak bersifat wajib. Jika Kegiatan tersebut dilaksanakan, panitia tidak boleh melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) dalam SE Nomor 6685/PW. 01/SEKRE menegaskan bahwa kegiatan perpisahan untuk sekolah negeri harus dilakukan di lingkungan masing-masing sekolah. Mereka disarankan untuk memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada agar tidak membebani biaya yang tidak perlu.

Disdik Jabar juga melarang kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan perpisahan siswa. Sekolah diperkenankan untuk memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan, seperti mendukung kepanitiaan dan menyediakan sarana-prasarana yang ada di sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta, ketentuan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan dari penyelenggara atau yayasannya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Orang Meninggal Menurut Syariat: Dari Hadits hingga Pembagian Waris

    Utang Orang Meninggal Menurut Syariat: Dari Hadits hingga Pembagian Waris

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Orang yang meninggal dunia terputus kewajiban dunianya kecuali membayar utang. Menurut sebuah hadits, roh orang meninggal akan terkatung-katung sampai utangnya lunas. Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh as-Sudur bi Syarh Hal al-Mawta wa al-Qubur yang diterjemahkan Muhammad Abdul Ghoffar memaparkan sejumlah hadits yang membahas hal ini. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, […]

  • Cara Memilih Sunscreen Sesuai Jenis Kulit agar Perlindungan Maksimal

    Cara Memilih Sunscreen Sesuai Jenis Kulit agar Perlindungan Maksimal

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Paparan sinar ultraviolet dapat berdampak negatif pada kulit. Sebagai contoh, sinar UV A dapat berdampak pada timbulnya masalah penuaan dini. Sedangkan, dampak sinar UV B dapat menyebabkan kulit terbakar. Nah, keduanya diketahui dapat memicu kanker pada kulit. Karena itu, penggunaan sunscreen sebagai upaya perawatan kulit dan perlindungan terhadap paparan sinar matahari perlu dilakukan. […]

  • 10 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Lengkap dengan Kandungannya

    10 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Lengkap dengan Kandungannya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dibalik rasanya yang pahit, daun pepaya menyimpan berbagai manfaat bagi tubuh secara keseluruhan. Adapun manfaat daun pepaya untuk kesehatan yaitu mengontrol kadar gula darah, mengatasi sembelit, bahkan mencegah munculnya jerawat. Tidak hanya sebatas itu, mari simak berbagai khasiat daun pepaya lainnya melalui artikel berikut ini. Kandungan Daun Pepaya Pepaya adalah buah yang banyak […]

  • 7 Destinasi Studi Tour Terpopuler untuk SMP dan SMA di Indonesia

    7 Destinasi Studi Tour Terpopuler untuk SMP dan SMA di Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Studi tour diadakan setiap tahun oleh siswa SMP dan SMA sebagai kesempatan menyenangkan yang selalu ditunggu. Persiapan untuk kegiatan ini biasanya dimulai antara dua hingga enam bulan sebelumnya agar siswa memiliki waktu untuk menabung dan pergi bersama. Kegiatan tahunan ini bermanfaat untuk meningkatkan keterlibatan siswa dengan lingkungan sekitar. Dengan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber […]

  • Pimpin Upacara Harhubnas 2025, Bupati Bogor Ajak Sinergi Bangun Transportasi Nyaman Untuk Masyarakat

    Pimpin Upacara Harhubnas 2025, Bupati Bogor Ajak Sinergi Bangun Transportasi Nyaman Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 tingkat Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu (27/9). Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa Harhubnas merupakan momentum refleksi dan apresiasi bagi seluruh insan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang telah bekerja keras memastikan layanan transportasi yang aman, […]

  • Dedie A. Rachim Serukan “Siap Untuk Selamat” dalam HKB Nasional 2025

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan kewajiban bersama yang harus dimulai dari lingkungan keluarga. Hal ini disampaikannya pada Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Nasional Tahun 2025, yang diselenggarakan di Lapangan Kresna, Kota Bogor, pada hari Selasa, 29 April 2025. Dedie Rachim menekankan bahwa HKB bukan sekadar acara seremonial, tetapi […]

expand_less