Pemprov Jakarta Larang Sekolah Lakukan Pungutan Biaya Wisuda ke Siswa
- account_circle Tim Bogor Plus
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- comment 0 komentar
bogorplus.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk memungut biaya dari siswa dalam rangka kegiatan wisuda. Disdik menekankan pentingnya pelaksanaan wisuda secara sederhana tanpa pungutan biaya.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang membahas mengenai Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, hingga SMK.
“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” ujar Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Tak hanya itu, sekolah-sekolah juga dilarang untuk menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik sebagai agenda yang wajib diikuti. Dalam surat edaran tersebut , Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.
“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.
“Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan koordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh detikEdu, sejunlah unit pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan terkait pungutan sekolah untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut diharuskan untuk dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dalam SE Nomor 420/6974/SMA. 2/Disdik. SS/2025 menyatakan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, namun ditekankan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak bersifat wajib. Jika Kegiatan tersebut dilaksanakan, panitia tidak boleh melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) dalam SE Nomor 6685/PW. 01/SEKRE menegaskan bahwa kegiatan perpisahan untuk sekolah negeri harus dilakukan di lingkungan masing-masing sekolah. Mereka disarankan untuk memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada agar tidak membebani biaya yang tidak perlu.
Disdik Jabar juga melarang kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan perpisahan siswa. Sekolah diperkenankan untuk memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan, seperti mendukung kepanitiaan dan menyediakan sarana-prasarana yang ada di sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta, ketentuan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan dari penyelenggara atau yayasannya.
- Penulis: Tim Bogor Plus