Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemda Selama Ramadhan 1447 H
- account_circle Putri
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/866-Bag.Org mengenai jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama Ramadhan 1447 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan, penyesuaikan jam kerja tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintah di Kota Bogor tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan untuk masyarakat juga tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan baik,” ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, terbagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12-30 WIB.
Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-13.00 WIB tanpa istirahat.
Perangkat daerah dan unit kerja yang melayani langsung masyarakat di luar jam kerja yang ditetapkan juga dapat mengatur system piket atau shift sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Denny menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sehingga jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu layanan publik.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan sebagaimana mestinya, kalau di luar ketentuan jam kerja, bisa berdasarkan penugasan/piket/shift yang diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Sementara untuk ketentuan hari dan jam kerja pada satuan Pendidikan formal dan nonformal, mulai dari TK, SD, hingga SMP, tetap mengikuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Surat edaran tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
- Penulis: Putri








