Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemda Selama Ramadhan 1447 H

  • account_circle Putri
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/866-Bag.Org mengenai jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama Ramadhan 1447 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan, penyesuaikan jam kerja tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintah di Kota Bogor tetap berjalan optimal.

“Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan untuk masyarakat juga tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan baik,” ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dalam ketentuan tersebut, terbagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12-30 WIB.

Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-13.00 WIB tanpa istirahat.

Perangkat daerah dan unit kerja yang melayani langsung masyarakat di luar jam kerja yang ditetapkan juga dapat mengatur system piket atau shift sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Denny menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sehingga jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu layanan publik.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan sebagaimana mestinya, kalau di luar ketentuan jam kerja, bisa berdasarkan penugasan/piket/shift yang diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Sementara untuk ketentuan hari dan jam kerja pada satuan Pendidikan formal dan nonformal, mulai dari TK, SD, hingga SMP, tetap mengikuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Surat edaran tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

  • Penulis: Putri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berapa Harga Cincin Berlian Syahrini? Jadi Sorotan di Perayaan Ultah ke-45

    Berapa Harga Cincin Berlian Syahrini? Jadi Sorotan di Perayaan Ultah ke-45

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Syahrini tengah menjadi sorotan usai merayakan ulang tahunnya yang ke-45 dengan nuansa mewah dan eksklusif. Perayaan tersebut berlangsung tertutup di sebuah penthouse mewah yang tidak disebutkan lokasinya secara spesifik, pada 1 Agustus 2025. Meski terkesan privat, kemewahan yang terpancar dari pesta tersebut tetap berhasil menyita perhatian publik. Terutama, warganet yang mengikuti perkembangan gaya […]

  • Perkuat Konektivitas Wilayah, Pemkab Bogor Rencanakan Flyover Bomang–Tegar Beriman

    Perkuat Konektivitas Wilayah, Pemkab Bogor Rencanakan Flyover Bomang–Tegar Beriman

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memfokuskan pembangunan infrastruktur strtegis untuk memperkat konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan kawasan. Rencana jangka panjang yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan flyover yang menghubungkan jalan Bomang dan jalan Tegar Beriman. Pembangunan flyover tersebut direncanakan pada 2027 sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan konektivitas yang semakin kuat, menyambungkan […]

  • Hewan dan Jenis-Jenisnya: Berdasarkan Habitat, Reproduksi, dan Makanan

    Hewan dan Jenis-Jenisnya: Berdasarkan Habitat, Reproduksi, dan Makanan

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hewan hampir mendominasi setiap ekosistem yang terdapat di planet ini, meskipun sebagian besar spesies hewan hidup di lingkungan perairan. Terdapat sekitar satu juta spesies hewan yang memiliki berbagai bentuk dan struktur tubuh yang berbeda-beda. Hewan-hewan ini kemudian dikelompokkan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Untuk penjelasan lebih lanjut, simaklah informasi berikut tentang Hewan dan Jenisnya! Menurut […]

  • Hendak Cari Makan untuk Sahur, 2 Pemuda Yogyakarja jadi Korban Penembakan Airsoft Gun

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dua warga Kota Yogyakarta menjadi korban penembakan menggunakan airsoft gun pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 03.41 WIB. Kepala Sub Bagian Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengungkapkan bahwa kedua korban berinisial J dan A. Kronologi peristiwa ini berawal ketika A dan J mengendarai sepeda motor untuk mencari warung guna makan sahur. Mereka melaju tersebut […]

  • Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT? Ini Aturan dan Kriterianya

    Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT? Ini Aturan dan Kriterianya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Wajib Pajak (WP) boleh atau tidak perlu lapor SPT asalkan sesuai dengan kriteria atau golongan tidak wajib lapor SPT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk mengetahui apa saja kategori WP tidak perlu lapor SPT dan jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor […]

  • Wamen Haji Tinjau Pembangunan Pusat Layanan Haji-Umroh di Masjid Nurul Waton Pakansari

    Wamen Haji Tinjau Pembangunan Pusat Layanan Haji-Umroh di Masjid Nurul Waton Pakansari

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simajuntak didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau progres pembangunan pusat pelayanan Haji dan Umroh di Masjid Raya Nurul Waton, Pakansari. Pusat pelayanan Haji dan Umroh di Kabupaten Bogor ini dapat melayani jemaah dari lima daerah. Dahnil Anzar mengatakan, pada 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menginisiasi […]

expand_less