Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Usaha dan Larang SOTR
- account_circle Sandi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, saat memberikan keterangannya terkait rapat koordinasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Bogor selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M, di Teras Balai Kota Bogor pada Rabu sore (18/2/2026). Foto: bogorplus.id
bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan aturan ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang terbit Rabu (18/2/2026). Pemkot Bogor memastikan suasana ibadah di Kota Hujan berlangsung aman dan kondusif.
Keputusan tersebut diteken langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor.
Pemkot Bogor menegaskan, sejumlah jenis usaha wajib tutup selama Ramadhan, sementara sebagian lainnya dibatasi operasionalnya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan itu mengikat seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
“Sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi operasionalnya. Ini sudah dituangkan dalam SK yang diterbitkan,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor mewajibkan tempat hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan usaha sejenis tutup penuh selama Ramadhan 1447 H.
Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan, termasuk pada malam takbiran Idul Fitri.
Tak hanya itu, Pemkot melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) yang kerap memicu gangguan ketertiban.
Sementara itu, rumah makan dan warung tetap boleh beroperasi pada siang hari, tetapi wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
Untuk kegiatan bazar Ramadhan, Pemkot Bogor mengizinkan pelaksanaan dengan syarat panitia menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta kecamatan.
Denny menjelaskan, idealnya pembahasan aturan dilakukan tiga hari sebelum Ramadhan. Namun, karena adanya libur panjang, pembahasan baru bisa dilakukan pada hari penetapan.
“Kita seharusnya tiga hari sebelumnya, tetapi karena kemarin libur panjang, baru dibahas hari ini. Semoga masyarakat sudah mengetahui edaran yang akan disampaikan Pemkot Bogor,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap keputusan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Semoga dengan diterbitkan SK ini kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan kita di Kota Bogor secara umum terlaksana dengan baik. Ini butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi








