Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan Usaha dan Larang SOTR

  • account_circle Sandi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan aturan ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang terbit Rabu (18/2/2026). Pemkot Bogor memastikan suasana ibadah di Kota Hujan berlangsung aman dan kondusif.

 

Keputusan tersebut diteken langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor.

 

Pemkot Bogor menegaskan, sejumlah jenis usaha wajib tutup selama Ramadhan, sementara sebagian lainnya dibatasi operasionalnya.

 

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan itu mengikat seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

 

“Sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi operasionalnya. Ini sudah dituangkan dalam SK yang diterbitkan,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

 

Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor mewajibkan tempat hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan usaha sejenis tutup penuh selama Ramadhan 1447 H.

 

Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan, termasuk pada malam takbiran Idul Fitri.

 

Tak hanya itu, Pemkot melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) yang kerap memicu gangguan ketertiban.

 

Sementara itu, rumah makan dan warung tetap boleh beroperasi pada siang hari, tetapi wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

 

Untuk kegiatan bazar Ramadhan, Pemkot Bogor mengizinkan pelaksanaan dengan syarat panitia menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta kecamatan.

 

Denny menjelaskan, idealnya pembahasan aturan dilakukan tiga hari sebelum Ramadhan. Namun, karena adanya libur panjang, pembahasan baru bisa dilakukan pada hari penetapan.

 

“Kita seharusnya tiga hari sebelumnya, tetapi karena kemarin libur panjang, baru dibahas hari ini. Semoga masyarakat sudah mengetahui edaran yang akan disampaikan Pemkot Bogor,” katanya.

 

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap keputusan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

 

“Semoga dengan diterbitkan SK ini kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan kita di Kota Bogor secara umum terlaksana dengan baik. Ini butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” pungkasnya.

 

  • Penulis: Sandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Tempat Nongkrong Estetik di Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Akhir Pekan Ini

    8 Tempat Nongkrong Estetik di Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Akhir Pekan Ini

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Sudah ada rencana untuk berakhir pekan? Bila belum, mungkin kamu bisa berencana ke daerah Bogor. Selain punya pesona alam yang cantik dan udaranya yang sejuk, Bogor juga memiliki banayk tempat nongkrong yang asyik buat berkumpul bersama keluarga. Rekomendasi Tempat Nongkrong Estetik di Bogor Jika kamu butuh tempat untuk melepas penat atau sekadar bersantai […]

  • Pemkab Bogor Belum Tentukan Anggaran Pembebasan Lahan Underpass Citayam

    Pemkab Bogor Belum Tentukan Anggaran Pembebasan Lahan Underpass Citayam

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Citayam yang akan menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kota Depok.   Meski demikian, anggaran untuk pembebasan tanah belum tersedia sehingga nilai kebutuhan pembiayaan belum bisa diprediksi.   “Pada prinsipnya Kabupaten Bogor siap dan mendukung untuk melaksanakan pembebasan tanah dalam koridor wilayah Kabupaten Bogor […]

  • Mahasiswa Universitas Pakuan Ikut Bebersih dan Susur Sungai Cikeas

    Mahasiswa Universitas Pakuan Ikut Bebersih dan Susur Sungai Cikeas

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) Bogor dari Tim PPK Ormawa HIMSI melakukan aksi susur sungai Cikeas dan bebersih sampah, Sabtu (27/9). Sekitar 20 orang  yang ikut serta ini memulai aksi dengan mengambil titik start di Dermaga6 Desa Wisata Bojongkulur. Mereka menyusuri sungai Cikeas sejauh 5 km menggunakan 3 perahu karet. Setiap perahu dibekali karung untuk […]

  • Yayasan Bhakti Bela Negara Ikut Panen Raya Bareng Presiden : Kembangkan Tamanan Padi Secara Organik 

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Presiden Prabowo Subianto melakukan panen raya padi serentak di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (7/4). Terlihat Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat panen padi di sawah Kegiatan ini merupakan bagian dari panen serentak yang diadakan di 14 provinsi dan 157 kabupaten/kota di seluruh […]

  • Telkom Tegaskan Dugaan Korupsi Tidak Memengaruhi Kinerja Perusahaan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait proyek tidak nyata senilai Rp 431 miliar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak memengaruhi kinerja perusahaan di bursa saham. Bahkan, saham TLKM mengalami peningkatan pada perdagangan hari ini, Jumat (16/5/2025). Menurut data dari RTI Business, saham TLKM naik sebesar […]

  • Longsor Terjadi di Area Penambangan, Pekerja dan Kendaraan Banyak Tertimbun

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Longsor terjadi di area penambangan Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini mengakibatkan banyak kendaraan dan pekerja tertimbun oleh material, dengan dugaan sementara mencakup total 20 jiwa menjadi korban. Dalam video yang beredar, terlihat banyak truk pengangkut batu terjebak di wilayah yang dipenuhi dengan blok-blok besar dan asap […]

expand_less