Pemkot Bogor Teken Kesepakatan Pinjam BMN Eks Kantor Imigrasi, Dialihkan Jadi Kantor Satpol PP
- account_circle Putri
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

Foto: Pemkot Bogor
bogorplus.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berkolaborasi dengan Sekretaris Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, untuk melakukan penandatanganan kesepakatan mengenai peminjaman Barang Milik Negara (BMN) dari bekas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).
Setelah kesepakatan ini ditandatangani, bekas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor akan dialihkan fungsinya menjadi Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum akhirnya dirumah sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
Dedie Rachim menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait layanan publik yang selama ini terhambat oleh keterbatasan ruang kantor.
“Nah, kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani seluas 900 meter persegi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan mendapatkan izin untuk penggunaan sementara.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menerangkan bahwa sebelumnya, kantor Satpol PP Kota Bogor terletak di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masa pinjamnya telah berakhir, sehingga lahan itu akan dikembalikan kepada provinsi.
“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.
- Penulis: Putri







