Pemkot Bogor Gelar FGD Penyusunan Perwali Penghapusan dan Peremajaan Angkot 2026
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor menyelenggarakan diskusi kelompok fokus (FGD) mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Rapelwali) yang berkaitan dengan penghapusan dan peremajaan angkutan umum untuk 2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa FGD ini diadakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan wali kota dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Koperasi Kendaraan dan Sopir Umum (KKSU), organisasi angkutan darat (organda), pengusaha transportasi, pengamat transportasi, serta sopir dan pemilik angkutan kota (angkot).
“Pada saat saya menerima instruksi dari Pak Wali, proses penyusunan perwali ini harus segera diselesaikan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Hari ini kami fokus membahas Perwali 8 tahun 2023,” kata Jenal di Gedung Balai Kota Bogor, Selasa (6/2/2026).
Jenal menjelaskan bahwa FGD kali ini bertujuan untuk memperdalam Perwali Nomor 8 Tahun 2023, yang pada dasarnya akan mengatur tata Kelola teknis dalam pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 di lapangan, terutama mengenai kebijakan penghapusan angkutan kota (angkot) yang telah melewati usia operasional yang ditentukan di Kota Bogor.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan angkot yang telah tua merupakan mandat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yang secara hukum berada di atas peraturan wali kota (perwali), sehingga penerapannya wajib dilakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa perwali diperlukan sebagai pedoman untuk mengatur pelaksanaan teknis di lapangan agar kebijakan ini dilaksanakan dengan tertib dan adil.
“Perda itu kedudukannya di atas perwali, jadi mau tidak mau harus diterapkan. Perwali ini hadir untuk mengatur tata kelola teknis di lapangan, supaya pelaksanaannya jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Untuk mengarahkan pembahasan dengan lebih efektif, Jenal menyebutkan bahwa focus FGD ini adalah pada Pasal 118 dan Pasa; 119 Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang menjelaskan mekanisme peremajaan dan penghapusan angkutan. Kedua pasal ini dianggap krusial dan rawan menimbulkan perbedaan pandangan.
“Pembahasan FGD ini lebih mengerucut. Jadi lek spesialis pasal 118 dan 119 tentang mekanisme permajaan dan penghapusan. Jadi itulah yang akan jadi fokus pembahasan diskusi siang hari ini sehingga tidak melebar kemana-mana dan segera selesai dan terjadi solusi terbaik,” katanya.
Bekernaan dengan tahapan berikutnya, Jenal mengungkapkan bahwa hasil dari FGD ini akan digunakan untuk penyempurnaan sebelum perwali tersebut dikirim ketingkat provinsi untuk proses harmonisasi, agar dapat segera ditetapkan.
Ia berharap hasil diskusi FGD ini dapat memperjelas substansi pengaturan, sehingga Perwali Nomor 8 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2022 dapat segera ditentukan.
“Perwali itu biasanya harus mendapat persetujuan dulu provinsi ya kemudian kalaupun memang berkaitan dengan keuangan harus ke Kementerian Keuangan, tapi rasanya mudah-mudahan sih ga sampai sebulan prosesnya sudah bisa selesai,” ucapnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni







