Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Selesaikan Tunggakan Pembayaran Kegiatan TA 2025
- account_circle Putri
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor
bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan Kembali komitmennya untuk mengatasi keterlambatan pembayaran terkait beberapa kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dengan cara yang teratur, sistematis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengambil tindakan konkret untuk memastikan bahwa semua proses penyelesaian berlangsung dengan akuntabilitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sekda.
Sebagai bagian dari usaha ini, Pemkab Bogor telah mengundang semua perangkat daerah terkit serta penyedia, termasuk kontraktor, konsultan, dan penyedia jasa lainnya, dalam sebuah forum koordinasi yang dipandu oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Forum ini juga melibatkan Inspektorat, Sekretaris Daerah, dan para asisten, untuk melakukan penginventarisasian dan verifikasi menyeluruh terhadap semua kegiatan yang harus dibayar.
Sekda menjelaskan bahwa pendataan dilakukan dengan mengelompokkan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Ini termasuk kegiatan yang telah 100 persen selesai secara fisik dan administrasi, kegiatan yang progresnya belum mencapai 100 persen, serta kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk pekerjaan yang dinyatakan selesai sepenuhnya, Inspektorat akan segera melakukan tinjauan dalam beberapa hari mendatang.
Sementara itu, untuk kegiatan yang progresnya di bawah 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan langkah penyelesaiannya.
Setiap tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Sekda juga menginformasikan bahwa kewajiban pembayaran yang tertunda hingga tahun anggaran berikutnya akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan selesai pada Januari 2026 agar pembayaran bisa direalisasikan setelah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent. Namun mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ajat Rochmat Jatnika juga menjelaskan bahwa keadaan serupa pernah terjadi pada 2022 dengan nilai yang cukup besar. Namun, saat itu semua kewajiban dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme sesuai regulasi.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi kami bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama,” ungkapnya.
Langkah penyelesaian ini telah langsung disampaikan oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor, dan juga telah dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD, untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai situasi yang terjadi dan solusi yang diambil pemerintah daerah.
Sekda menargetkan agar semua kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepatnya, paling lambat sebelum bulan Ramadan, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga meminta para penyedia untuk tetap tenang dan bersama-sama mendukung proses penyelesaian hingga selesai.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun para penyedia, agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember, sehingga tidak terjadi kendala serupa,”
- Penulis: Putri


