Pemkab Bogor Pastikan Tak Ada Tambang Ilegal di Kecamatan Cibinong
- account_circle Sandi
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- comment 0 komentar

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan tidak ada lokasi tambang mineral logam ilegal di Kecamatan Cibinong.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Camat Cibinong mengenai lokasi tambang ilegal yang ramai diberitakan.
“Itu dimana, engga ada di Kecamatan Cibinong mah, saya sudah tanya camat juga,”ujarnya saat ditemui di Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (14/8).
Bahkan, Ajat juga menanyakan kepada Camat Gunung Sindur, karena disana ada desa bernama Cibinong.
“Saya tanya juga Camay Gunung Sindur engga ada katanya, coba tanya ke yang tulis beritanya itu dmana,”ucapnya.
Sementara itu, dilansir dari beberapa media massa, Kementrian Energi dan Sumbwr Daya Mineral (ESDM) menyebut adanya tambang mineral logam ilegal di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Akitivitas itu diduga berupa tambang bauksit berskala besar dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa tambang ini bukan termasuk kategori galian C seperti pasir atau batu, melainkan mineral logam bernilai tinggi.
“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan ya Cibinong. Ada apa, tambang galian di sana galian itu mineral ya bukan galian C [pasir-batu] itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan,” ujarnya, Rabu (13/8).
- Penulis: Sandi