Pemkab Bogor Hentikan Pembungan Sampah Milik Pemkot Tangsel di PT Aspex Kumbong
- account_circle Sandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

PT Aspex Kumbong. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menghentikan proses pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Aspex Kumbong, Cileungsi.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya usai meninjau PT Aspex Kumbong, Senin (12/1).
“Setelah berdiskusi, kami nyatakan bahwa proses pembuangan sampah atau proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong itu sementara dihentikan,”tegasnya.
Teuku Mulya mengungkapkan, PT Aspex Kumbong sendiri belum memiliki izin untuk mengolah sampah domestik.
Kendati begitu, PT Aspex sudah sudah mengantongi lima izin, pertama, izin perusahaan industri kertas sisu, kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya.
Kemudian ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Yang keempat, izin real estate, kelima proses pemrosesan insinerator limbah B3.
“Nah itu sudah dipunyai. Cuma ada satu yang belum mereka punya itu adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik. Rumah tangga itu ya,”katanya.
Pemberhentian sampah Pemkot Tangsel tersebut, lanjut Teuku, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah milik Pemkot Tangsel itu dapat berlanjut di Cileungsi setelah pihak perusahaan mendapatkan izin pengolahan sampah domestik.
Selain itu, Pemkot Tangsel harus sudah menjalin komunikasi secara resmi dengan Pemkab Bogor.
“Tidak ada batas waktunya. Sepanjang mereka cepat mengurusnya. Sikap tegasnya kita berhentikan ini. Kan kita berhentikan ini. Sepanjang mereka tidak koordinasi tetap kita berhentikan terus,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pembuangan sampahnya ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, diperkirakan 200 ton per hari untuk dikelola oleh PT Aspex Kumbong.
- Penulis: Sandi


