Pemkab Bogor Belum Tentukan Anggaran Pembebasan Lahan Underpass Citayam
- account_circle Sandi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Lokasi pembangunan underpass Citayam. Foto : bogorplus.id
bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Citayam yang akan menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Meski demikian, anggaran untuk pembebasan tanah belum tersedia sehingga nilai kebutuhan pembiayaan belum bisa diprediksi.
“Pada prinsipnya Kabupaten Bogor siap dan mendukung untuk melaksanakan pembebasan tanah dalam koridor wilayah Kabupaten Bogor untuk kebutuhan pembangunan underpass Citayam,”ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (12/2/2026).
Akan tetapi saat ini kesediaan anggaran terkait pembebasan belum tersedia, sehingga nilai kebutuhan anggaran masih belum bisa diprediksi.
Pembangunan underpass sepanjang sekitar 100 meter ini akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, pembebasan lahan akan dilakukan Pemkab Bogor, sedangkan di sisi Depok, tanggung jawab ada pada Pemkot Depok.
Gantara menambahkan, besaran harga tanah per meter persegi akan ditentukan oleh konsultan appraisal independen.
“Terkait harga tanah permeter persegi belum bisa dipastikan dan belum bisa diprediksi, hal ini menjadi kewenangan penuh konsultan appraisal,” jelasnya.
Mekanisme pembebasan lahan akan mengikuti pedoman Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memerlukan berbagai dokumen pendukung, seperti Pertek BPN, PKKPR, DPPT, berita acara konsultasi publik, peta bidang tanah, dan hasil appraisal.
Suryanto Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, menuturkan, pembebasan lahan untuk underpass Citayam telah direncanakan sejak 2019.
Saat itu, sekitar 4.970 titik lahan akan dibebaskan, namun setelah direview pada 2026, jumlah lokasi meningkat menjadi sekitar 5.300 titik.
“Untuk mengurus administrasinya, kami berharap Provinsi yang memimpin karena kewenangan ada di Provinsi. Ini juga berbarengan dengan Depok supaya tidak terjadi perbedaan nilai appraisal,” katanya.
Pemkab Bogor dan Pemkot Depok bahkan telah menandatangani MoU di hadapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Subang pada 5 Februari 2026.
Tahapan administrasi seperti pembentukan tim pembebasan lahan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah kini menjadi prioritas sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Pembangunan ini memang Provinsi yang mengerjakan, tapi kami akan memastikan proses pembebasan lahan di Kabupaten Bogor berjalan lancar,” pungkasnya.
- Penulis: Sandi








