Pemerkosa Wanita Disabilitas di Citeureup Bogor Terancam 12 Tahun Penjara
- account_circle Putri
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Pelaku pemerkosa wanita disabilitas di Citeureup, Bogor, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (25), yang merupakan tetangganya sendiri.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, Tersangka ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dan telah ditahan di Rutan Polres Bogor,” kata Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (5/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2024. Korban merupakan seorang penyandang disabilitas intelektual dan saat ini tengah diberi pendampingan oleh penyidik.
“Penyidik turut mengamankan visum et repertum (VER) sebagai bagian dari alat bukti,” imbuhnya.
Polisi saat ini menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan. Akibat ulah bejatnya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah rekaman video berisi narasi Wanita disabilitas diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tetangganya sendiri.
“Iya benar, pelaporannya sudah ada. Sudah dalam penanganan,” kata Silfi ketika dimintai konfirmasi, Senin (2/3).
Silfi mengatakan, proses penyelidikan masih bergulir dan sudah masuk tahap penyidikan. Pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara dalam waktu.
“(Penanganan kasus) sudah di tahap penyidikan, tinggal digelarkan penetapan tersangka,” kata Silfi.
- Penulis: Putri








