Pelaku Pembunuhan Pasutri WN Pakistan di Cisarua Bogor Terancam Hukuman Mati
- account_circle Putri
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: bogorplus.id
bogorplus.id – Polres Bogor menjerat tersangka pembunuhan suami istri warga negara (WN) Pakista di Kampus Citeko, Kabupaten Bogor, dengan pasal 459 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitan Undnag-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut berisik aturan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancama pidana mati, penjata seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto menyatakan, penerapan Pasal 459 berdasarkan adanya unsur perencanaan sebelum melakukan aksi pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pasal 459 KHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dituduh mencuri di toko rempah milik pasangan suami istri tersebut.
“Pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Wihka menjelaskan, penyidik menilai unsur kesengajaan dan perencanaan sudah terpenuhi. Hal ini diperkuat dengan fakta pelaku menyusup ke dalam rumah korban sejak sore dan menunggu korban pulang di malam hari sebelum melancarkan aksinya.
Wihka menegaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Kami akan lengkapi seluruh alat bukti dan memastikan seluruh unsur pasal terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
- Penulis: Putri








