Pasar Modern Citeureup Akhirnya Dibangun, Ini Konsep dan Jaminan untuk Pedagang
- account_circle Sandi
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

Sosialisasi pembangunan pasar modern Citeureup. Foto : Perumda Pasar Tohaga
bogorplus.id– Warga Kecamatan Citeureup bakal segera memiliki pasar rakyat yang lebih representatif, tertata, dan modern.
Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor bersama PT Bangun Bina Persada resmi mencanangkan pembangunan pasar baru dengan konsep modern-tradisional yang mengedepankan kenyamanan, kebersihan, dan keamanan.
Pembangunan pasar ini diharapkan menjadi pusat baru aktivitas ekonomi masyarakat Citeureup sekaligus bagian dari penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Bogor.
Proyek tersebut direncanakan berlangsung selama kurang lebih 18 bulan dengan pengawasan bersama untuk memastikan kualitas pembangunan sesuai perencanaan.
Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga menegaskan bahwa pembangunan pasar Citeureup merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor sebagai upaya penataan kota dan penguatan ekonomi kerakyatan.
“Pembangunan pasar ini merupakan bagian dari penataan kota, khususnya di Kecamatan Citeureup sesuai instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto,”ujarnya, Senin (9/2).
“Tentunya pembangunan ini harus kita kawal bersama. Mari kita sambut pasar baru ini demi kepentingan bersama,”sambungnya.
Pasar baru ini dirancang dengan sistem penataan kios yang lebih tertib, sirkulasi pengunjung yang nyaman, sanitasi lingkungan yang memadai, serta penguatan aspek keamanan kawasan pasar.
Dengan konsep tersebut, pasar diharapkan tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang publik yang aman dan berdaya saing.
Selama masa pembangunan, Perumda Pasar Tohaga memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Para pedagang akan difasilitasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) agar roda perekonomian masyarakat tidak terganggu.
Kendati begitu, forum tersebut juga diwarnai dinamika perdebatan yang cukup alot, khususnya terkait perpanjangan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Berjualan (SHPTB).
Pada awalnya, pihak Tohaga menawarkan dua opsi kepada pedagang, yakni perpanjangan SHPTB selama tujuh tahun dari ketentuan awal 20 tahun, atau kompensasi yang dialihkan menjadi uang muka (Down Payment/DP).
Para pedagang kemudian mengajukan opsi ketiga, yaitu pengembalian uang kompensasi perpanjangan tujuh tahun.
Opsi ini dinilai lebih adil dan memberikan kepastian hukum serta ekonomi bagi pedagang.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan mendalam, Perumda Pasar Tohaga dan PT Bangun Bina Persada akhirnya menyepakati usulan pedagang tersebut.
Ketentuan nilai pengembalian mengacu pada nominal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Javana dan Perumda Pasar Tohaga sebelumnya.
Kesepakatan ini menjadi titik temu antara kepentingan pengembang dan pedagang, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan pembangunan pasar Citeureup.
- Penulis: Sandi








