Oknum ASN BPK Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan ART di Gunung Putri, Terancam 10 Tahun Penjara
- account_circle Abdul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
OAP diketahui merupakan pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya menurun.
Ia bahkan harus menjalani observasi medis di Klinik Pratama Polres Bogor sebelum ditempatkan di ruang tahanan.
Dalam rekaman video yang beredar di Mapolres Bogor, OAP tampak keluar dari Gedung Satreskrim dengan menggunakan kursi roda. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker, ia terlihat tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tersangka mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi menjelang proses pemindahan ke sel tahanan.
“Setelah dua jam minum obat tensinya tidak turun, jadi atas arahan pimpinan kita observasi dulu di klinik,” ujar Silfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Meski masih berada dalam pengawasan tim Dokkes, status hukum OAP telah resmi sebagai tahanan. Surat Perintah Penahanan (SPH) juga sudah ditandatangani.
“Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan. Tapi karena tensinya masih tinggi, kita observasi dulu demi keselamatan,” jelas Silfi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial F (21). Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.
OAP berdalih tindakannya dipicu rasa kesal setelah anaknya terjatuh. Ia menilai korban tidak sigap memberikan pertolongan saat insiden tersebut terjadi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP.
Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Bogor. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari, nanti bisa diperpanjang. Berkas segera kita kirim, mudah-mudahan segera P21,” tutup Silfi.
- Penulis: Abdul








