Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum ASN BPK Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan ART di Gunung Putri, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Abdul
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

OAP diketahui merupakan pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penahanannya sempat tertunda karena kondisi kesehatannya menurun.

Ia bahkan harus menjalani observasi medis di Klinik Pratama Polres Bogor sebelum ditempatkan di ruang tahanan.

Dalam rekaman video yang beredar di Mapolres Bogor, OAP tampak keluar dari Gedung Satreskrim dengan menggunakan kursi roda. Mengenakan pakaian serba hitam dan masker, ia terlihat tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa tersangka mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi menjelang proses pemindahan ke sel tahanan.

“Setelah dua jam minum obat tensinya tidak turun, jadi atas arahan pimpinan kita observasi dulu di klinik,” ujar Silfi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Meski masih berada dalam pengawasan tim Dokkes, status hukum OAP telah resmi sebagai tahanan. Surat Perintah Penahanan (SPH) juga sudah ditandatangani.

“Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan. Tapi karena tensinya masih tinggi, kita observasi dulu demi keselamatan,” jelas Silfi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial F (21). Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka.

OAP berdalih tindakannya dipicu rasa kesal setelah anaknya terjatuh. Ia menilai korban tidak sigap memberikan pertolongan saat insiden tersebut terjadi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Bogor. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari, nanti bisa diperpanjang. Berkas segera kita kirim, mudah-mudahan segera P21,” tutup Silfi.

  • Penulis: Abdul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bogor Defisit Anggaran Rp 529 miliar, Ketua DPRD Minta Pemda Tingkatkan PAD

    Pemkab Bogor Defisit Anggaran Rp 529 Miliar, Ketua DPRD Minta Pemda Tingkatkan PAD

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat paripurna, Kamis (31/7). Rapat itu membahaa mengenai penyampaian nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Selain itu, dalam rapat juga dibahas persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun […]

  • BMKG Melaporkan GRIB Jaya, Tindakan Pendudukan Aset Negara Tanpa Izin

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Badan Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindakan pendudukan aset negara tanpa izin. Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e. T/PL. 04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan perlindungan terhadap aset tanah BMKG seluar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. […]

  • Liburan ke Surabaya? 10 Destinasi Bersejarah yang Wajib Kamu Kunjungi

    Liburan ke Surabaya? 10 Destinasi Bersejarah yang Wajib Kamu Kunjungi

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Surabaya adalah jantung perekonomian Jawa Timur. Tapi tahukah kamu? Kota ini juga diakui sebagai salah satu destinasi wisata paling memukau di Indonesia, kaya akan budaya dan sejarah. Wisata Surabaya menawarkan pengalaman unik dan sangat berbudaya. Inilah yang membuatnya jadi pilihan utama bagi banyak wisatawan, baik dari Indonesia maupun luar negeri. Dikenal sebagai Kota […]

  • 6 Tempat Asinan Bogor Legendaris Paling Enak yang Wajib Dicoba

    6 Tempat Asinan Bogor Legendaris Paling Enak yang Wajib Dicoba

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Asinan Bogor memang salah satu kuliner khas yang wajib untuk dicoba. Keunikan cita rasa yang ditawarkan asinan memang memiliki tempat tersendiri. Dari dua macam asinan, buah dan sayur, kamu bisa mendapati sensasi rasa pedas, asam, asin maupun manis dalam satu porsi. Asyiknya lagi, kuliner ini masuk dalam kategori makanan bergizi tinggi. Tertarik untuk […]

  • Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Sambut Hangat Kedatangan Timnas Pencak Silat Usai Torehkan Prestasi di Vietnam

    Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Sambut Hangat Kedatangan Timnas Pencak Silat Usai Torehkan Prestasi di Vietnam

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Usai mencatatkan prestasi gemilang di 9th Asian Pencak Silat Championship 2025 di Vietnam, Timnas Pencak Silat Indonesia disambut langsung Manajer Tim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat kembali ke tanah air, Kamis (1/8). Dalam kejuaraan yang digelar pada 24–31 Juli itu, Indonesia membawa pulang empat medali emas, tiga perak, dan dua perunggu dari total 12 […]

  • Diduga Tabrak Aturan, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa Dessy di Puncak

    Diduga Tabrak Aturan, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa Dessy di Puncak 

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Aktivitas proyek pembangunan villa di Kampung Bungur, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diduga menabrak sejumlah aturan. Villa bernama Villa Dessy ini diduga melanggar kawasan tata ruang hingga tata kelola adminstrasi perizinan. Berdasarkan informasi yang beredar, villa milik warga itu memiliki luasan 8.575 meter persegi ini milik warga DKI Jakarta, dan atas nama Arifin […]

expand_less