bogorplus.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menantikan langkah dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk berperan sebagai penyedia likuiditas di pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa Danantara dapat menjalankan peran tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski demikian, Mahendra menyerahkan sepenuhnya kepada Danantara untuk merumuskan skema penyediaan likuiditas ini.
“Nanti kita lihat rencana mereka (Danantara) dalam bentuk konkretnya, seperti menggunakan semua atau BUMN-BUMN dibawah kelolaannya untuk melakukan hal itu, tapi bentuk langsungnya, biar lebih lanjut,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).
Mahendra juga menegaskan bahwa OJK tetap mendukung langkah Danantara dalam menjalankan peran sebagai penyedia likuiditas di pasar modal. “Kita tunggu hasilnya,” tambahnya.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa sebanyak 844 BUMN, termasuk anak usaha, resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia per tanggal 21 Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sejak di-launching Bapak Presiden 24 Februari 2025, kami langsung bergerak cepat dan alhamdulillah sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” ungkap Rosan pada acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) pada hari yang sama.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menilai kehadiran Danantara akan memberikan sentimen positif bagi para investor institusi di dalam negeri. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana tersebut. Jeffrey menambahkan bahwa BEI masih menunggu izin dari OJK agar Danantara dapat berfungsi sebagai penyedia likuiditas di pasar modal. Namun, ia juga menyebutkan bahwa Danantara dapat berperan sebagai penyedia likuiditas bahkan tanpa izin formal.
“Kita harapkan aktifnya nanti Danantara, ya tidak harus menjadi liquidity provider yang berizin dan formal, tetapi aktif di pasar, mendukung pasar itu, sudah sangat baik, sudah cukup bagi kita. Tidak harus dalam bentuk menjadi liquidity provider yang formal,” jelas Jeffrey kepada para wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).