Nusron Wahid Sarankan Warga Urus Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997
- account_circle Tim Bogor Plus
- calendar_month Jum, 4 Apr 2025
- comment 0 komentar
bogorplus.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa masih banyak sertifikat lama yang bergambar bola dunia yang belum dilengkapi dengan peta kadastral.
Oleh karena itu, pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 diimbau untuk memeriksa sertifikat mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menurut Menteri Nusron, terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat yang berada dalam kondisi ini, namun banyak masyarakat yang belum menyadarinya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Situasi ini terjadi karena sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah tidak disertai dengan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.
Hal ini menyebabkan banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, yaitu tanah yang belum terpetakan.
Jika dibiarkan, hal ini bisa berisiko mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera meningkatkan kualitas data bidang tanah yang belum terpetakan dengan melaporkannya ke Kantah setempat.
Momen libur Lebaran ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data tanah mereka di kampung halaman, karena ada beberapa daerah yang akan membuka layanan lebih awal.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” ungkap Nusron.
Selain mengurus pemetaan bidang tanah, pada momen Lebaran ini masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya di Kantah.
Layanan yang tersedia selama libur panjang ini mencakup penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan langsung oleh pemiliknya tanpa melalui kuasa.
Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta mengakses bhumi. atrbpn. go. id.
Selain itu, informasi juga bisa diperoleh melalui unggahan di kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
- Penulis: Tim Bogor Plus