Nur Afifah Balqis Siapa? Koruptor Berusia 24 Tahun yang Terjerat Kasus Suap Rp5,7 Miliar
- account_circle Dheza
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025
- comment 0 komentar

Nur Afifah Balqis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana suap senilai Rp5,7 miliar. (Foto: X/@anneitx )
Bogorplus.id – Nama Nur Afifah Balqis kembali ramai diperbincangkan publik setelah viral di berbagai platform media sosial.
Sosok perempuan kelahiran 1997 ini mencuri perhatian karena tersandung kasus korupsi besar saat usianya masih sangat muda, yakni 24 tahun.
Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pusat perbelanjaan di Jakarta, pada 12 Januari 2022.
Balqis saat itu diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ia juga berperan aktif dalam mengelola dana suap dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Siapa Nur Afifah Balqis?
Nur Afifah Balqis sendiri berasal dari Kalimantan Timur. Sejak muda, ia aktif di dunia politik dan dipercaya memegang jabatan penting dalam struktur kepartaian.
Aktivitasnya sempat ia bagikan melalui akun Instagram pribadi @nafgis_, yang kini sudah tidak lagi aktif.
Balqis sempat mencuri perhatian warganet dengan unggahan-unggahan bernuansa glamor.
Ia membagikan foto-foto perjalanan ke luar negeri, mengunjungi tempat bersalju, hingga Masjid Nabawi.
Dalam beberapa potret lainnya, ia terlihat bersama seorang pria di depan mobil mewah BMW, menunjukkan gaya hidup yang bertolak belakang dengan citra pejabat partai daerah.
Benarkah Koruptor Termuda di Indonesia?
Kerap disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia, namun fakta yang diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, gelar tersebut masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel.
Rici dijatuhi hukuman atas kasus penggelapan dana sebesar Rp389 juta saat usianya masih 22 tahun.
Sementara itu, Nur Afifah Balqis menempati posisi kedua karena ditangkap dan divonis saat usianya 24 tahun, menjadikannya salah satu koruptor termuda dalam sejarah penegakan hukum KPK.
Kasus yang menyeret nama Balqis berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam OTT yang digelar pada Januari 2022, KPK mengamankan tiga orang Utama, yakni AGM, Nis Puhadi selaku orang kepercayaan AGM, dan Nur Afifah Balqis.
Selain AGM, NP, dan NAB, beberapa pejabat daerah lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Achmad Zuhdi (swasta), Muliadi (Plt. Sekda), Edi Hasmoro (Kadis PUPR), dan Jusman (Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga).
Setelah proses hukum berjalan, pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis.
Dirinya dikenai denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan membantu menerima dan mengelola dana suap senilai Rp5,7 miliar.
Dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah dan proses perizinan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Penulis: Dheza