MUI Ajak Umat Islam Selektif Beli Produk AS Tanpa Label Halal
- account_circle Abdul
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

bogorplus.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk lebih selektif dalam membeli produk asal Amerika Serikat (AS), khususnya yang tidak memiliki label halal.
Seruan tersebut disampaikan menyusul adanya pelonggaran aturan halal terhadap produk asal AS dalam kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara. Kebijakan itu dinilai membuat sejumlah produk impor berpotensi masuk tanpa kewajiban sertifikasi halal seperti yang diberlakukan pada produk lain.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk konsumsi.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam video di Instagram pribadinya, @cholilnafis dikutip Minggu (22/2).
Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal menjadi jaminan adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk tersebut. Tanpa label tersebut, konsumen dikhawatirkan tidak memiliki kepastian mengenai status kehalalannya.
“Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu beragam respons di media sosial. Sebagian mendukung ajakan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga konsumsi sesuai syariat. Namun, ada pula yang menyoroti dampaknya terhadap hubungan dagang dan pilihan konsumen.
Isu sertifikasi halal memang menjadi perhatian penting di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Keberadaan label halal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan keyakinan masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan maupun minuman.
Dengan adanya pelonggaran aturan dalam kesepakatan perdagangan tersebut, publik diimbau untuk tetap cermat membaca label dan memahami informasi produk sebelum membeli.
- Penulis: Abdul








