Mudahkan Akses Layanan Kesehatan, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – BPJS merupakan pelayanan kesehatan yang memberikan perlindungan. Ini berarti jika Anda terdaftar di BPJS, semua pengeluaran untuk kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk mendaftar BPJS, terutama bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Di era digital saat ini, pendaftaran BPJS sudah tidak terbatas pada cara offline saja. Pendaftaran BPJS kini bisa dilakukan secara daring, untuk memudahkan akses layanan kesehatan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk mendaftar BPJS secara online. Namun, sebelum itu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Mari kita bahas syarat untuk mendaftar BPJS online!
Apa saja syarat untuk mendaftar BPJS Online?
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan mempersiapkan dokumen tertentu. Berikut ini adalah ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran BPJS hanya diperuntukkan bagi satu keluarga. Jadi, bukan hanya Anda yang terdaftar, tetapi juga semua anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga.
- Anda dapat mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan. Jika dokter telah mengkonfirmasi adanya detak jantung janin, Anda bisa segera mendaftarkan bayi itu untuk mendapatkan BPJS. Namun, iurannya baru akan dibayarkan setelah bayi lahir dengan selamat dan dalam waktu 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir.
Selain itu, proses pendaftaran BPJS mungkin berbeda tergantung kategori keanggotaan Anda. Terdapat empat kategori peserta BPJS, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Syarat Pendaftaran BPJS untuk PBI
Penerima Bantuan Iuran merupakan peserta BPJS yang berasal dari golongan kurang mampu. Pemerintah, khususnya BPS dan Kementerian Sosial, biasanya bertanggung jawab untuk mendaftarkan orang-orang yang membutuhkan ke dalam program BPJS.
Setelah terdaftar, mereka juga akan mendapatkan program KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Namun, terkadang Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar pemerintah dapat memproses keanggotaan Anda. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi pemerintah setempat (kelurahan, RT, RW);
- Surat pengantar pendaftaran BPJS yang menyatakan Anda sebagai peserta PBI;
Sayangnya, pendaftaran BPJS untuk PBI tidak dapat dilakukan secara daring. Anda harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Syarat Pendaftaran BPJS untuk PPU-PN
PPU-PN adalah jenis keanggotaan khusus bagi mereka yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti pejabat dan PNS. Anggota militer dan polisi juga termasuk dalam kategori ini.
Umumnya, pendaftaran untuk keanggotaan BPJS dilakukan secara bersamaan. Setiap satuan kerja individu biasanya bertanggung jawab untuk mengurus pendaftaran BPJS.
Jika satuan kerja Anda sedang membuka pendaftaran, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir Daftar Isian Peserta (di sebut juga Formulir 1A) yang telah diisi dan ditandatangani oleh atasan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga;
- Surat Keterangan penetapan pertama;
- Surat Keterangan kenaikan pangkat terakhir;
- Slip gaji yang telah dilegalisasi;
- Surat keterangan dari sekolah atau universitas untuk anak-anak yang masih bersekolah.
Setelah Anda menyerahkan semua data tersebut, BPJS biasanya akan segera aktif. Anda juga akan menerima KIS (Kartu Indonesia Sehat) Digital melalui aplikasi JKN Mobile.
Syarat Daftar BPJS untuk PPU
Biasanya, perusahaan tempat kamu bekerja akan mendaftarkan karyawan beserta keluarganya. Berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan:
- Salinan KTP;
- Salinan Kartu Keluarga;
- Alamat email yang aktif; dan
- Nomor telepon yang aktif.
Untuk perusahaan, mereka harus membawa dokumen-dokumen berikut ke kantor BPJS Kesehatan:
- Data lengkap semua karyawan dan anggota keluarga mereka;
- Bukti pembayaran iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan;
Setelah proses selesai, kantor BPJS akan mencetak kartu JKN secara massal. Perusahaan dapat mengambil kartu tersebut setelah siap dan menyerahkannya kepada karyawan mereka.
Syarat Pendaftaran BPJS untuk PBPU dan BP
Jika kamu tidak termasuk dalam kategori PBI, PPU-PN, atau PPU, maka kamu dapat mendaftar secara mandiri untuk PBPU dan BP. Pada umumnya, jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang bukan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah atau PNS, dan yang tidak didaftarkan oleh kantornya untuk BPJS.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPJS secara mandiri:
- Nomor Identitas, seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA);
- Kartu Keluarga;
- NPWP;
- Pilihan Fasilitas Kesehatan Pertama (Pilih yang terdekat);
- Alamat email dan nomor ponsel yang aktif;
- Buku tabungan (Mandiri/BNI/BTN);
- Foto terbaru (maksimal 50KB).
Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, kamu dapat mulai mendaftar BPJS secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang mudah!
6 Langkah Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
1. Mengakses situs BPJS Kesehatan
Kamu dapat mendaftar BPJS secara online melalui situs -kesehatan. go. id/. Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile.
Saat mendaftar, biasanya akan ada syarat dan ketentuan yang muncul. Pastikan kamu telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan tersebut, kemudian centang kotak untuk melanjutkan proses pendaftaran.
2. Isi data diri kamu
Pada tahap ini, kamu diminta untuk mengisi informasi pribadi, mulai dari nomor KTP dan KK, NPWP, alamat tempat tinggal, serta nomor HP yang aktif. Kamu akan ditanya apakah alamat tempat tinggalmu sesuai dengan yang tertera di KTP. Jika ya, pastikan untuk mencentangnya.
3. Memilih kelas BPJS dan fasilitas kesehatan pertama
BPJS menyediakan beragam kelas dengan biaya berbeda-beda. Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2021:
- Kelas I: Rp150. 000;
- Kelas II: Rp100. 000;
- Kelas III: Rp35. 000.
Perlu dicatat bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan ini ditujukan untuk peserta Mandiri (PBPU dan BP). Sedangkan peserta PPU akan membayar iuran sebesar 1% dari gaji yang diterima setiap bulan, sementara 4% lainnya ditanggung oleh perusahaan, dengan batas maksimal gaji bulanan sebesar Rp12 Juta.
Setelah menentukan kelas BPJS, kamu bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Fasilitas kesehatan ini merupakan tempat-tempat yang bekerja sama dengan BPJS dan fungsinya untuk screening. Biasanya berupa puskesmas, praktik dokter umum, dan klinik kesehatan.
4. Verifikasi E-mail
Setelah memilih kelas dan faskes pertama, kamu diwajibkan untuk memasukkan alamat e-mail. Pastikan e-mail tersebut aktif karena akan digunakan untuk verifikasi akun dan pembayaran.
5. Periksa E-mail dan Lakukan Pembayaran Iuran BPJS
Setelah verifikasi selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor VA (virtual account) ke alamat e-mail yang kamu daftarkan. Dengan itu, kamu bisa segera melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran, jangan lupa untuk meng-screenshot bukti transfer. Sekarang, kamu juga dapat mengunduh e-ID (nomor BPJS Kesehatan) dan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
6. Ambil Kartu BPJS
Langkah terakhir untuk mendaftar BPJS secara online ini, sayangnya, harus dilakukan secara langsung. Kamu perlu mengambil kartu BPJS di kantor cabang BPJS yang paling dekat.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen penting saat mengambil kartu, antara lain:
- Formulir pendaftaran;
- Nomor virtual account;
- Bukti transfer pembayaran iuran.
Begitulah cara sederhana untuk mendaftar BPJS secara online dengan mandiri!
Bagaimana Jika Mendaftar BPJS Online Melalui HP?
Jika kamu tidak dapat atau tidak ingin menggunakan laptop, pendaftaran BPJS juga bisa dilakukan melalui HP. Namun, sebelum itu kamu perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile terlebih dahulu.
JKN Mobile, Aplikasi BPJS Kesehatan
JKN Mobile adalah aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses kamu terhadap layanan BPJS kesehatan. Dari aplikasi ini, kamu dapat mengakses berbagai fitur, antara lain:
- Pendaftaran anggota baru;
- Perubahan data peserta BPJS;
- Fitur cek tagihan iuran BPJS;
- Fitur cek status kepesertaan BPJS;
- Telekonsultasi dokter untuk screening awal penyakit;
- Fitur antrian online untuk mengurangi waktu tunggu di tengah pandemi;
- Pengecekan ketersediaan ruang di Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL);
- Fitur untuk screening awal COVID-19 dan penyakit lainnya.
Oleh sebab itu, pendaftaran BPJS secara daring juga dapat kamu lakukan melalui aplikasi ini.
Cara Mendaftar JKN Mobile
Cukup ikuti langkah-langkah berikut untuk memperoleh e-card BPJS Kesehatan:
- Unduh JKN Mobile melalui Google Playstore atau iStore.
- Buka aplikasi JKN dan tekan tombol “DAFTAR” yang terletak di bagian bawah layar;
- Masukkan NIK milikmu;
- Konfirmasikan kembali informasi anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK;
- Lengkapi data pribadimu, termasuk alamat tempat tinggal dan fasilitas kesehatan pertama. Lakukan hal yang sama untuk setiap anggota keluargamu.
- Pilih kelas perawatan untuk menentukan besaran iuran BPJS yang harus kamu bayarkan;
- Isi dengan alamat e-mail dan nomor teleponmu;
- Verifikasi alamat e-mail dan nomor teleponmu;
- Pilih metode untuk melakukan pembayaran. Kamu dapat memilih metodologi bank (Mandiri atau BTN) atau non-bank (mobile cash);
Dan selesai! Kamu akan menerima e-mail yang berisi nomor virtual account dari BPJS Kesehatan (atau bisa juga melakukan pembayaran langsung melalui mobile cash). Segera lakukan pembayaran.
Setelah itu, kamu dapat mengakses fitur lain yang ditawarkan oleh BPJS. Selain itu, kamu juga bisa mengambil kartu kepesertaan BPJS di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berapa Biaya Iuran BPJS Kesehatan?
Ada banyak faktor yang mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan milikmu. Di antaranya adalah jenis kepesertaan dan kelas yang kamu pilih. Tentu saja, semakin lengkap fasilitas kesehatan yang disediakan, semakin tinggi kelasnya, dan semakin mahal juga iurannya.
Berikut adalah rincian biaya iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaanmu.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan
- Peserta Penerima Bantuan Iuran: Kamu tidak perlu membayar apapun karena biaya iuran ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (khusus PNS): Iuran yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji bulananmu. Pemerintah akan membantu dengan mensubsidi 4 persen, sementara 1 persennya akan dipotong dari gaji bulananmu.
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang lainnya: Sama seperti PNS, iuran akan sebesar 5 persen dari gaji bulananmu. Namun, dalam hal ini perusahaan tempat kamu bekerja yang membayarkan 4 persen dari iuran.
- Peserta Mandiri: Berikut adalah biaya iuran untuk peserta mandiri berdasarkan kelas yang dipilih per Januari 2021. * Kelas I: Rp150. 000 setiap bulan per orang;
- Kelas II: Rp100. 000 setiap bulan per orang;
- Kelas III: Rp35. 000 setiap bulan per orang.
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Selain itu, proses layanan BPJS Kesehatan biasanya lebih lama dan tidak dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Sebaiknya, kamu juga memiliki asuransi kesehatan pribadi, asuransi untuk keluarga, dan asuransi untuk penyakit kritis di luar BPJS. Di Super You, produk asuransi kesehatan bisa kamu dapatkan mulai dari Rp30. 000 setiap bulan.
Jadi, tunggu apa lagi? Ayo, lindungi dirimu dari risiko kesehatan. Cek produk asuransi online dari Super You by Sequis Online sekarang juga!
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni


