Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP ke PTUN Jakarta

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni Mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,”ujarnya Sabtu (1/3).

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.

Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo.

Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Rudy Susmanto Siap Dukung PMI Jalankan Misi Kemanusiaan di Bumi Tegar Beriman

    Bupati Rudy Susmanto Siap Dukung PMI Jalankan Misi Kemanusiaan di Bumi Tegar Beriman

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik Dewan Kehormatan dan pengurus PMI Kabupaten Bogor periode tahun 2025–2030, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (20/8). Rudy Susmanto mengajak Palang Merah Indonesia untuk berkolaborasi bersama Pemerintah Kabulaten Bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan siap mendukung PMI Kabupaten Bogor menjalankan misi kemanusiaan di Bumi Tegar […]

  • Jenis Puasa dalam Islam Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

    Jenis Puasa dalam Islam Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Melalui Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW, ajaran Islam menekankan kepada umat Muslim untuk melaksanakan berbagai bentuk ibadah, termasuk puasa. Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqih Sunnah Volume 2 menjelaskan puasa dari segi bahasa berarti menahan. Dalam istilah, puasa diartikan sebagai penahanan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari […]

  • Pemkab Bogor Alokasikan Rp 4,7 Miliar untuk Eskavator Amfibi, Ini Fungsinya !

    Pemkab Bogor Alokasikan Rp 4,7 Miliar untuk Eskavator Amfibi, Ini Fungsinya ! 

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Eskavator Amfibi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan diperuntukan untuk menangani pasca bencana alam. Alat berat amfibi pc 70 itu disedikan karena beberapa waktu lalu terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor di Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ujang Supardi mengatakan, penyediaan fasilitas tersebut berasal dari ide […]

  • Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Komplotan Curanmor, 10 Motor Diamankan

    Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Komplotan Curanmor, 10 Motor Diamankan

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus itu bekerjasama dengan unit Reskirim Polsek dari periode Juli hingga awal Agustus 2025. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini beraksi secara berkelompok dengan masing-masing perannya. Ada yang bertugas […]

  • Modal Usaha Mudah untuk Perempuan Pelaku UMKM Lewat PNM Mekaar

    Modal Usaha Mudah untuk Perempuan Pelaku UMKM Lewat PNM Mekaar

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Hadirnya PNM Mekaar sebagai lembaga pinjaman dan pembiayaan memberikan dukungan bagi perempuan prasejahtera yang terlibat dalam UMKM untuk memperoleh modal usaha dengan dampak yang positif. Perempuan prasejahtera yang menjalankan UMKM dapat dengan mudah mengakses pinjaman karena persyaratan dari PNM Mekaar tidak terlalu memberatkan. Ada banyak aspek menarik dari sistem pinjaman yang ditawarkan oleh […]

  • Model Staycation Berbeda, 10 Lokasi Camping di Puncak Bogor

    Model Staycation Berbeda, 10 Lokasi Camping di Puncak Bogor

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Apabila kamu merasa jenuh dengan menginap di hotel atau vila, cobalah untuk memperluas pilihanmu dengan berkemah. Tak perlu menempuh perjalanan yang jauh ke puncak Gunung Merbabu atau Gunung Semeru. Sebagai pemula, area Puncak Bogor bisa menjadi alternatif menarik. Udara sejuk, pemandangan pegunungan, dan lokasinya yang dekat dari pusat kota membuatnya lebih mudah dijangkau. […]

expand_less