Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP ke PTUN Jakarta

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni Mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,”ujarnya Sabtu (1/3).

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.

Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo.

Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Cara Alami Menghilangkan Bau Tak Sedap di Ruangan agar Lebih Segar

    10 Cara Alami Menghilangkan Bau Tak Sedap di Ruangan agar Lebih Segar

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Aroma yang sesuai dapat langsung membuat suasana dalam suatu ruangan menjadi lebih segar dan bersih. Ada banyak cara alami untuk mengatasi bau tidak sedap di dalam ruangan yang bisa kamu coba untuk memperoleh kesegaran. Walaupun banyak produk pengharum ruangan yang tersedia di pasaran, kebanyakan terbuat dari bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satu […]

  • Tips Merawat Baterai Tanam Agar Tahan Lama

    Tips Merawat Baterai Tanam Agar Tahan Lama

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Baterai tanam atau baterai yang tidak dapat dilepas adalah jenis baterai yang terdapat di smartphone. Mungkin kamu sudah familiar dengan berbagai jenis baterai. Namun, bagaimana cara untuk menjaga daya baterai yang satu ini? Merawat baterai tanam tidak serumit merawat baterai yang bisa dilepas, dan sebenarnya baterai tanam memiliki kualitas yang lebih baik. Namun, […]

  • 194 Orang Meninggal Dunia di Parungpanjang, Jalur Tambang Wajib Direalisasikan

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Gubernur Jawa Barat Terpilh, Dedi Mulyadi mengatakan, ada 194 orang meninggal dunia di Jalur Tambang Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan usai mengadakan rapat koordinasi penanganan Jalan tambang Parungpanjang di Hotel Alana, Sentul, Tabu (12/2). “194 orang (meninggal), enam tahun terakhir,” katanya. Dedi Mulyadi menyampaikan, para korban yang hilang nyawa nya itu diakibatkan beberapa […]

  • Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Resmi Buka, Berikut Daftar Harga Tiketnya

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – PSSI telah resmi membuka penjualan tiket untuk pertandingan timnas Indonesia melawan Bahrain dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang ditunggu-tunggu ini akan dilaksanakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 25 Maret 2025, tepatnya pukul 02.45 WIB. Ini adalah momen penting bagi para suporter untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap tim […]

  • Masjid Raya Kabupaten Bogor Bakal Punya Menara 100 Meter

    Masjid Raya Kabupaten Bogor Bakal Punya Menara 100 Meter

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Bogor masih terus berjalan dengan target rampung pada Desember 2025. Ada icon atau land mark menarik di Masjid Raya Kabupaten Bogor yakni tower dengan tinggi 96 meter. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menuturkan, tower di Masjid Raya Kabupaten Bogor ini akan dibangun dengan […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ojol di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Polres Bogor mengamankan RK (25) yang menghilangkan nyawa driver ojek online (ojol) berinisial RS di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/5) dinihari. Mulanya pelaku memesan ojol untuk mengantarkan dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya Cibeber. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, RK merupakan warga lampung yang […]

expand_less