Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP ke PTUN Jakarta

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni Mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,”ujarnya Sabtu (1/3).

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan.

Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu.

Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP.

Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu.

Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil.

Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo.

Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender.

Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni.

Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrokan Suporter di Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet Hingga 6 Kilo Meter 

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Kerusuhan suporter terjadi di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1) malam. Video bentrok itu ramai dan viral di media sosial. Para suporter terlihat saling serang hingga menyalakan petasan. Diketahui bentrok usai pertandingan antara Persita Tanggerang melawan PSIS Semarang di Stadion Pakansari. Kanit 2 PJR Jagorawi, Iptu Aswan Budi membernarkan, peristiwa […]

  • Jaringan Narkoba Malang-Bali di Sentul Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 1 Ton Tembakau Sintetis

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Polisi merilis kasus laboratorium atau clandetine laboratory narkotika di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2). Pengungkapan barang haram ini merupakan yang pertama di tahun 2025 dan terbesar di wilayah Jawa Barat. Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu mengatakan, tempat itu adalah proses pembuatan bahan-bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis. “Yang cukup menarik […]

  • Kabupaten Bogor Belum Siap Digitalisasi Pendidikan, Puluhan Sekolah Belum Punya Akses Internet

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Presiden Prabowo akan membentuk program digitalisasi pendidikan sebagai upaya mempercepat transformasi digital di ruang kelas. Pemerintah akan menyalurkan perangkat papan tulis interaktif (smart board) ke berbagai sekolah. Hai itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan memperkenalkan teknologi sejak dini kepada siswa. Namun, kenyataan di lapangan tidak semudah itu. Wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Sukamakmur, […]

  • Seorang Keponakanan Bunuh Tantenya di Tanah Sereal Bogor Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pria berinisial ERW (28) telah ditangkap oleh polisi karena diduga membunuh tantenya yang berinisial EL (58) di Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat ini, ERW sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus ketika dimintai keterangan pada Senin (7/4/2025). Eko menjelaskan bahwa pelaku diamankan tidak lama setelah […]

  • Seorang Pendaki Dinyatakan Hilang di Gunung Joglo Bogor, Tim SAR Lakukan Pencarian

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang pendaki dinyatakan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Joglo Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Tim SAR Nasional (Basarnas), pendaki atas nama Mohamad Rohadi (21) dinyatakan hilang sejak Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Diketahui, Rohadi terakhir kali memakai kaos lengan panjang berwarna hitam […]

  • TSI Bogor Sanksi Pengunjung Yang Turun dari Mobil saat Safari Journey 

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor memberikan sanksi tegas untuk pengunjung yang melanggar aturan. Sebelumnya beredar video aksi pengunjung yang keluar dari kendaraanya saat Safari Journey, Selasa (18/2). Manajer Marcom TSI Bogor Danang Wibowo memastikan orang yang ada di dalam video sudah diberikan sanksi untuk tidak boleh lagi berkunjung ke Taman Safari. “Untuk sanksi kita blacklist […]

expand_less