Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makelar Zarof Dapat Gratifikasi 1 T tapi Hanya Lapor Karangan Bunga

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Berita terbaru datang dari Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang sekarang tengah diselidiki oleh jaksa. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai trik yang digunakan Zarof untuk menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu mulai terungkap.

Zarof, yang menjabat sebagai pejabat di MA, seharusnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama satu dekade karirnya di MA, ia hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

Pelaporan gratifikasi tersebut adalah berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterimanya saat pernikahan putranya.

Indira Malik, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (14/4/2025), menyampaikan informasi tentang laporan gratifikasi Zarof di tahun 2018.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan Zarof adalah karangan bunga senilai Rp 35. 500. 000 dari tamu undangan saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

Ia menambahkan bahwa penerimaan karangan bunga tersebut belum melewati batas yang diizinkan dan dianggap bukan sebagai suap.

Jaksa pun mendalami laporan gratifikasi Zarof dari tahun 2012 hingga 2022 dan menemukan bahwa selain laporan karangan bunga tersebut, tidak ada laporan gratifikasi lain.

“Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.

“Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.

Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

“Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Indira.

“Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.

“Belum ada,” jawab Indira.

Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

Sikap jujur Zarof yang hanya melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan tindakan korupsi yang dilakukannya. Selama sepuluh tahun sebagai makelar kasus di MA, ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Zarof pada 10 Februari 2025.

Jika ditotal, uang dan 51 kg emas yang diterima Zarof selama sepuluh tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan nilai konversi emas sebesar Rp 1. 692. 000 per gram, sehingga nilai 51 kg emas tersebut sekitar Rp 86,2 miliar.

Gratifikasi yang diterima oleh Zarof berlangsung dari tahun 2012 hingga Februari 2022, mencakup periode sekitar sepuluh tahun. Selama karirnya di Mahkamah Agung, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dari tanggal 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Selanjutnya, karier Zarof berkembang pesat saat ia dipromosikan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam jabatan eselon II a dari Oktober 2014 hingga Juli 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung dalam posisi eselon I a dari Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

Jaksa mengatakan bahwa jabatan-jabatan yang diemban Zarof selama itu dimanfaatkan untuk mengurus perkara di MA.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,”  jelas jaksa pada saat itu.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Langkah Mengelola Emosi Terhadap Pasangan agar Hubungan Tetap Harmonis

    5 Langkah Mengelola Emosi Terhadap Pasangan agar Hubungan Tetap Harmonis

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menurut sebuah tulisan di PsychCentral, dalam suatu hubungan, emosi sering muncul sebagai respons ketika Anda tidak menerima apa yang Anda inginkan atau harapkan dari pasangan. Ini bisa berkaitan dengan segala hal, baik itu kebutuhan fisik, emosional, atau aspek lainnya. Namun, penumpukan emosi negatif seperti marah dan frustrasi biasanya dimulai dengan penolakan atau tidak […]

  • Komisi I DPRD Kota Bogor Lakukan Kunjungan Ke Kantor BKAD

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pada Senin (26/5/2025), Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan langsung ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan daerah dan aset di […]

  • 5 Fakta Menarik Gunung Salak, Terkenal Keangkerannya!

    5 Fakta Menarik Gunung Salak, Terkenal Keangkerannya!

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Gunung Salak adalah salah satu gunung yang terletak di Jawa Barat, khususnya di antara Bogor dan Sukabumi. Gunung ini memiliki ketinggian 2. 211 meter di atas permukaan laut. Sejak tahun 2003, Gunung Salak telah dikelola sebagai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Berikut adalah beberapa informasi mengenai Gunung Salak yang dirangkum oleh Suara. com dan […]

  • Gaji Magang LBJR 2025 Berapa? Ini Uang Saku dan Transport yang Diterima

    Gaji Magang LBJR 2025 Berapa? Ini Uang Saku dan Transport yang Diterima

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Program magang Langkah Bakti Jasa Raharja (LBJR) 2025 kembali dibuka sejak Senin, 21 Juli 2025. Mulai dari lulusan SMA/sederajat hingga lulusan perguruan tinggi bisa langsung mendaftarkan diri sesuai dengan syarat yang ditetapkan hingga tanggal 24 Juli 2025. LBJR 2025 bukan sekadar program magang biasa. Peserta ditempatkan langsung di kantor cabang Jasa Raharja dengan […]

  • Bupati Bogor Terima Audiensi IPB University, Bahas Kolaborasi Desa Digital hingga Ketahanan Pangan

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerima audiensi dari IPB University yang berlangsung di Pendopo Bupati, Sabtu, (26/4/25). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuka ruang kolaborasi dengan berbagai institusi pendidikan, khususnya dalam mendukung pembangunan berbasis data dan teknologi. “Kegiatan hari ini kita memang maksimalkan untuk menerima beberapa usulan kerja sama dari […]

  • Upcycling Mekarwangi Rubah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi 

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Pusat daur ulang di Kota Bogor, Upcycling Mekarwangi, berhasil mengubah sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomi seperti papan dan kaso. Disini mereka mengolah sampah plastik, kresek, kemasan, alumunium foil dan non-alumunium foil. Proses daur ulang di Upcycling Mekarwangi melibatkan beberapa tahap. Usai sampah plastik masuk, pekerja melakukan penyortiran terlebih dahulu menjadi tiga jenis. Diantaranya, single […]

expand_less