Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makelar Zarof Dapat Gratifikasi 1 T tapi Hanya Lapor Karangan Bunga

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Berita terbaru datang dari Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang sekarang tengah diselidiki oleh jaksa. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai trik yang digunakan Zarof untuk menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu mulai terungkap.

Zarof, yang menjabat sebagai pejabat di MA, seharusnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama satu dekade karirnya di MA, ia hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

Pelaporan gratifikasi tersebut adalah berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterimanya saat pernikahan putranya.

Indira Malik, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (14/4/2025), menyampaikan informasi tentang laporan gratifikasi Zarof di tahun 2018.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan Zarof adalah karangan bunga senilai Rp 35. 500. 000 dari tamu undangan saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

Ia menambahkan bahwa penerimaan karangan bunga tersebut belum melewati batas yang diizinkan dan dianggap bukan sebagai suap.

Jaksa pun mendalami laporan gratifikasi Zarof dari tahun 2012 hingga 2022 dan menemukan bahwa selain laporan karangan bunga tersebut, tidak ada laporan gratifikasi lain.

“Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.

“Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.

Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

“Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Indira.

“Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.

“Belum ada,” jawab Indira.

Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

Sikap jujur Zarof yang hanya melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan tindakan korupsi yang dilakukannya. Selama sepuluh tahun sebagai makelar kasus di MA, ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Zarof pada 10 Februari 2025.

Jika ditotal, uang dan 51 kg emas yang diterima Zarof selama sepuluh tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan nilai konversi emas sebesar Rp 1. 692. 000 per gram, sehingga nilai 51 kg emas tersebut sekitar Rp 86,2 miliar.

Gratifikasi yang diterima oleh Zarof berlangsung dari tahun 2012 hingga Februari 2022, mencakup periode sekitar sepuluh tahun. Selama karirnya di Mahkamah Agung, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dari tanggal 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Selanjutnya, karier Zarof berkembang pesat saat ia dipromosikan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam jabatan eselon II a dari Oktober 2014 hingga Juli 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung dalam posisi eselon I a dari Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

Jaksa mengatakan bahwa jabatan-jabatan yang diemban Zarof selama itu dimanfaatkan untuk mengurus perkara di MA.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,”  jelas jaksa pada saat itu.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhut Segel 10 Bangunan Ilegal di Kawasan Sentul dan Jonggol

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel sejumlah bangunan ilegal di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Sentul dan Jonggol. Dalam operasi lanjutan ini, tim dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menemukan keberasaan bangunan ilegal serta aktivitas perambahan hutan ditemukan di 10 lokasi yang seharusnya dilindungi di Kabupaten Bogor, sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi. Tim Ditjen […]

  • 5 Ayat Al-Qur'an yang Dapat Memotivasi Rasa Insecure

    5 Ayat Al-Qur’an yang Dapat Memotivasi Rasa Insecure

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Apakah kamu pernah merasakan kurangnya rasa percaya diri, cemas, takut, atau bahkan malu? Jika iya, kemungkinan besar kamu mengalami kondisi yang disebut insecure. Situasi ini sering kali mengganggu dan menghalangi kegiatan sehari-harimu, bukan? Sebagai seorang muslim, ketika mengalami rasa insecure, sebaiknya kita berpegang pada Al-Quran. Karena kitab suci ini diwahyukan oleh Allah SWT […]

  • Deretan Jajanan Jadul Tahun 90-an yang Susah Dilupakan

    Deretan Jajanan Jadul Tahun 90-an yang Susah Dilupakan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Selain musik, mainan, dan teknologi, salah satu hal yang tak kalah mengesankan di tahun 90-an adalah jajanan yang mengisi waktu santai dan menemani aktivitas sehari-hari. Di tengah pertumbuhan kuliner yang semakin modern dan tren makanan internasional yang mendominasi pasaran, jajanan dari masa lalu tetap memiliki tempat istimewa di hati generasi 90-an hingga 2000-an. […]

  • Dua Pelaku Vandalisme Tanaman Kaktus di Kebun Raya Bogor Minta Maaf, Lantas Bagaimana Sanksinya ? 

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Dua pelaku vandalisme tanaman kaktus di Kebun Raya Bogor (KRB) akhirnya meminta maaf. Pelaku ialah Susanto (28) dan Adi (24). Pemuda asal Bekasi itu mengaku baru pertama kali ke Kebun Raya Bogor dan merasa sangat menyesai atas perbuatanya. Ia pun berjanji, tidak akan melakukan kembali perusakan tanaman dan akan lebih peduli terhadap tumbuhan. “Saya […]

  • Sebuah Kapal Bawa Muatan Narkoba Jenis Sabu 2 Ton

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Personel TNI AL dari Komando Armada I berhasil menangkap sebuah kapal yang membawa muatan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, yang berada di Kepulauan Riau. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di laut dan memperhatikan keberadaan kapal yang berlayar di kawasan tersebut. Setelah pemeriksaan […]

  • Polres Bogor Musnahkan Ribuan Miras

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar
expand_less