Lupa EFIN Atau EFIN Hilang? Berikut Cara Untuk Memperoleh EFIN Pajak
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- comment 0 komentar

Foto: Dok. Pajak
bogorplus.id – EFIN pajak adalah dokumen atau informasi krusial yang perlu disimpan. EFIN diperlukan untuk melaporkan pajak melalui DJP Online atau E-Filing Pajak. EFIN juga berguna untuk mereset password DJP online, terutama jika wajib pajak lupa atau tidak memiliki akses ke password tersebut.
Namun, apa yang harus dilakukan jika kita lupa atau kehilangan nomor EFIN Pajak?
Bagi wajib pajak perorangan, adalah hal biasa mengalami lupa password untuk DJP online karena pelaporan pajak biasanya hanya dilakukan setahun sekali. Bahkan, seringkali nomor telepon atau tanggal lahir juga mudah terlupakan.
Sedangkan untuk perusahaan, kehilangan password atau tidak mengetahui password untuk DJP online, serta kehilangan EFIN dapat terjadi, misalnya akibat pergantian staf atau sebab-sebab lain.
Jika EFIN hilang atau Anda tidak ingat nomornya, wajib pajak harus membuat EFIN baru atau yang disebut dengan mencetak ulang EFIN.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN atau mencetak ulang EFIN, jika wajib pajak lupa EFIN, EFIN hilang, atau alasan lain:
Jika seorang Wajib Pajak lupa EFIN, mereka bisa memperoleh EFIN dengan cara:
1. Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Kring Pajak, Chat Pajak, dan beberapa saluran lainnya; atau
2. Mengajukan permohonan untuk mencetak ulang EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut adalah syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan cetak ulang EFIN:
a. Permohonan cetak ulang EFIN harus diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung, tidak bisa diwakilkan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau KP2KP terdekat, atau lokasi lain yang berwenang;
c. Wajib Pajak perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen yang meliputi:
Identitas diri yang berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), jika Wajib Pajak adalah Warga Negara Asing; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
d. Wajib Pajak harus memberikan alamat email aktif (bukan alamat email sementara) yang akan dipakai untuk komunikasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk Wajib Pajak Badan, berikut adalah syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan cetak ulang EFIN:
- Permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen resmi dari Wajib Pajak Badan.
- Pengurus yang dimaksud pada poin a harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permohonan EFIN dengan datang langsung ke KPP/KP2KP yang terdaftar atau lokasi lain sesuai kewenangannya.
- Permohonan cetak ulang EFIN harus disampaikan dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen yang relevan.
e. Surat dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan harus disertakan apabila pengurus yang mengajukan permohonan cetak ulang EFIN tidak terdapat dalam akta atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, tetapi pengurus tersebut memiliki hak untuk mengambil keputusan atau kebijakan untuk Wajib Pajak Badan.
Identitas diri yang diperlukan adalah:
- KTP, jika pengurus yang dimaksud pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia; atau
- Paspor, jika pengurus yang dimaksud pada huruf a adalah Warga Negara Asing;
- KTP dari kuasa Wajib Pajak, jika pengajuan cetak ulang dilakukan oleh pihak selain pengurus;
Harus menyediakan Kartu NPWP atau SKT yang atas nama pengurus:
- Jika pengurus yang dimaksud pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia; atau
- Jika pengurus yang dimaksud pada huruf a merupakan Warga Negara Asing dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- Jika pengurus yang disebutkan pada angka 3 huruf b adalah Warga Negara Asing tetapi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka pengurus tersebut tidak perlu menyertakan Kartu NPWP dan SKT;
Kartu NPWP atau SKT yang terdaftar atas nama Wajib Pajak Badan; dan
Surat kuasa untuk mengajukan Formulir Permohonan cetak ulang EFIN dan menerima EFIN, jika permohonan EFIN diajukan oleh pihak lain selain pengurus.
f. Menyampaikan alamat email yang aktif (bukan alamat email sementara) pengurus yang akan digunakan untuk komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Apabila Wajib Pajak Badan adalah sebuah kantor cabang, syarat dan ketentuan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:
1) Pimpinan kantor cabang yang ditunjuk sebagai pengurus untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permohonan EFIN ke KPP/KP2KP yang terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan wewenangnya
2) Pimpinan kantor cabang sebagaimana di atas perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi berupa:
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya;
Identitas diri berupa:
- KTP, jika pengurus sebagaimana di atas adalah Warga Negara Indonesia; atau
- Paspor, jika pengurus sebagaimana di atas adalah Warga Negara Asing
- KTP kuasa Wajib Pajak, jika permohonan cetak ulang diajukan oleh pihak lain selain pengurus;
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
- Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
- Surat kuasa untuk mengajukan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, jika permohonan cetak ulang EFIN diajukan oleh pihak lain selain pengurus;
3) Menyampaikan alamat email yang aktif (bukan alamat email sementara) dari pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika seluruh pengurus Wajib Pajak Badan yang dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai aturan perpajakan yang berlaku, syarat dan ketentuan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN adalah sebagai berikut:
a. Permohonan cetak ulang EFIN dapat diajukan oleh kuasa khusus Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
b. Wakil Wajib Pajak yang ditunjuk sesuai dengan yang tertera pada huruf a, harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permohonan EFIN dengan cara datang langsung ke KPP/KP2KP yang terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan wewenangnya.
c. Permohonan untuk mencetak ulang EFIN sebagaimana yang dijelaskan pada poin b harus disampaikan dengan cara berikut:
1) menyertakan salinan paspor atas nama pengurus;
2) menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan salinan dokumen sebagai berikut:
- Surat pengangkatan pengurus yang berwenang untuk mewakili Badan dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan.
- KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama perwakilan Wajib Pajak yang ditunjuk;
- Kartu NPWP atau SKT yang terdaftar atas nama Wajib Pajak Badan;
- Menyerahkan surat kuasa khusus jika permohonan cetak ulang EFIN dilakukan oleh kuasa khusus.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni