Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Penembakan 

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku kasus penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/2) itu,  mengakibatkan pria parubaya bernama Torang Heryanto Tampubolon alias Erik (45) meninggal dunia.

Empat orang pelaku yang diamankan yakni, Nikson Yason, Tioni Lakonda, M Renmaur, dan Bambang Hamid.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan ada enam orang yang terlibat dalam aksi penembakan itu..

“Kami masih mencari dua orang lainnya yaitu Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhasby,”ujarnya saat Prescon di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2).

Kemudian, salah seorang pelaku FY alias Dede menghampiri korban sehingga terjadilah cekcok antar keduanya.

Selanjutnya, Polsek Bogor Tengah yang saat itu sedang patroli berhasil menengahi percekcokan tersebut hingga selesai.

Eko menambahkan, Torang kembali mendatangi TKP pada Minggu (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lalu,  setibanya korban di TKP terdapat rombongan pelaku dan terjadi insiden penembakan itu.

“Dan kejadianlah sekita pukul 01.30 WIB awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” lanjut dia.

Lebih lanjut , Kombes Pol Eko menyampaikan, motif utama dalam insiden penembakan itu yakni adanya dendam akibat perselisihan sebelumnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata api beserta amunisi peluruhnya yang digunakan oleh pelaku.

“Serta kita amankan satu buah tas warna merah yang dipakai pelaku untuk menyimpan senjata tersebut,”tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,”tutupnya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelecehan Seksual

    Owner Brand Fashion Lokal Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan Seksual

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Abdul
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang pria berinisial M yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu brand fashion lokal ternama akhirnya angkat bicara terkait tudingan pelecehan dan kekerasan seksual yang ramai diperbincangkan di media sosial. Melalui sebuah video klarifikasi yang beredar luas, pria bernama Manazian membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang […]

  • Dari Kepala Pasar hingga Pesapon, Pasar Tohaga Kumpulkan Donasi Kemanusiaan

    Dari Kepala Pasar hingga Pesapon, Pasar Tohaga Kumpulkan Donasi Kemanusiaan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Perumda Pasar Tohaga menginisiasi gerakan kemanusiaan dengan mengumpulkan donasi dari seluruh jajaran kepala pasar, pedagang, hingga pesapon di pasar tradisional Kabupaten Bogor. Pengumpulan dana itu, nantinya akan disalurkan bagi warga Kabupaten Bogor yang kurang mampu di sekitaran pasar. Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan, mengatakan aksi ini lahir dari kepedulian keluarga besar Pasar […]

  • Waspada Usus Buntu: Cara Mengenali, Mencegah, dan Mengobatinya

    Waspada Usus Buntu: Cara Mengenali, Mencegah, dan Mengobatinya

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Usus buntu adalah organ kecil berbentuk kantong yang memiliki panjang sekitar 5 hingga 10 cm. Organ ini berada pada bagian awal dari usus besar yang terletak di sisi kanan bawah perut. Radang pada usus buntu atau yang dikenal sebagai apendisitis dapat disebabkan oleh berbagai faktor, namun umumnya terjadi akibat adanya penyumbatan pada usus […]

  • Prabowo Ungkap Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Merupakan Upaya Pemecah Belah

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo merupakan tindakan pihak-pihak yang ingin menimbulkan perpecahan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior dan pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Ahad, 6 April 2025. […]

  • Siang Ini, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta 

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah (One Way) dari Puncak menuju Jakarta, Selasa (28/1). One Way arah Jakarta ini diterapkan dari pukul 12.30 WIB. Sebelumnya polisi menerapkan rekayasa Ganjil-genap pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Lalu pada pukul 09.55 WIB. Polisi menormalkan kembali lalu lintas dua arah di Jalur Puncak. Kasatlantas Polres Bogor, […]

  • Seorang Pengantin Pria di Palembang Dibacok Saat Baru Turun Mobil

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Seorang pria yang sedang bersiap menikah di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ahmad Handa, berusia 30 tahun, mengalami serangan yang brutal dengan cara dibacok dan ditembak oleh seseorang yang menyimpan dendam terhadapnya. Insiden ini terjadi saat ia hendak melaksanakan akad nikahnya, Pelaku diketahui telah menyimpan rasa dendam terhadap Ahmad selama enak tahun, sejak 2019. […]

expand_less