Kuasa Hukum Beberkan Kasus Penipuan Rumah Janda di Bogor 

bogorplus.id-Nasib malang menimpa Yulia Susanti (49), seorang janda yang tinggal bersama dua anaknya di Komplek Griya Cibinong Indah, Blok K Nomor 14, Nanggewer, Cibinong.

Kuasa Hukum dari Yulia Susanti, Ali Wardi angkat bicara, menurutnya, kliennya masih tercatat sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Yulia Susanti diduga mengalami penyegelan rumah secara sepihak oleh pihak ketiga.

“Bahwa Klien kami adalah masih tercatat sebagai pemilik sah atas rumah tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/1).

Kronologi Penyegelan Sepihak Oleh Pihak Ketiga 

Ali Wardi memaparkan, kliennya mendatangi ke bank pada 2021, tetapi bank menyatakan pelunasan rumah sudah dipindah tangankan kepada pihak ketiga.

Pihak ketiga itu sebagai cessor atau pihak yang membeli dari cassie, cessie yaitu pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.

“Pada tahun 2021, setelah didatangi oleh klien kami, pihak BTN menyampaikan bahwa pelunasan rumah sudah diserahkan kepada pihak ke tiga,” tambahnya.

Ali mengatakan, kliennya tidak pernah mendatangai surat peralihan sertifikat rumahnya ataupun mendapatkan pemberitahuan terkait pindahtangan surat kepemilikan rumah.

“Bahwa klien kami tidak pernah menyetujui dan atau menandatangani surat apapun terkait peralihan hak tersebut, tidak pula mendapat surat pemberitahuan apapun atas peralihan atau proses pembayaran cicilan yang selama ini selalu ditunaikan,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Ali, kliennya melakukan akad pembayaran rumah pada 2006 lalu dan masih melakukan cicilan hingga bulan Juli 2019.

“Bila mana diteruskan maka rumah tersebut akan lunas pada tahun 2021, dan total tunggakan tak lebih dari 5 juta rupiah saja, karena rumah bersubsidi,”tuturnya.

Tak hanya itu, Ali mengaku kliennya mendapat ancaman yang dilakukan oleh pihak ketiga saat memaksa mengosongkan kediaman Yulia hingga klien Ali pergi rumah atau membayar sejumlah uang, saat 29 Desember 2024 lalu.

“Mereka mengancam akan menempati rumah tersebut secara paksa dan akan ikut tinggal di rumah tersebut, sampai Ibu Yulia Susanti dan kedua anaknya meninggalkan rumah tersebut atau menyerahkan uang sejumlah Rp 200 Juta,” jelasnya.

Selain itu, kata Ali, kliennya diduga mendapat pukulan pada bagian tangan dan menghardik anak pertama dengan inisial A (14).

Ali juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa A (14) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

“Terkait kekerasan terhadap anak ini, kami sudah melaporkan kepada pihak KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kab. Bogor, dan ditanggapi baik,” ujar dia.

Adapun, Ali menyebut kliennya mengalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.

“Antara lain Perusakan Hak Milik Orang lain, Pencurian dan atau Perampasan, Ancaman Kekerasan, Pemerasan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik dan atau Pemalsuan Surat dengan adanya peristiwa upaya paksa pengosongan rumah milik Yulia Susanti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *