KPU Kota Bogor Tarik Fasilitas Negara Muhammad Habibie Diberhentikan DKPP
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menginformasikan bahwa mereka telah menarik fasilitas negara yang diberikan kepada Muhammad Habibie Zainal, yang sebelumnya merupakan Ketua KPU Kota Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut telah ditarik setelah pembacaan keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal secara permanen pada Senin (9/2/2026) terkait dugaan gratifikasi dalam Pilkada 2024.
“Barang-barang yang melekat sebagai fasilitas Ketua, seperti kendaraan dan fasilitas pendukung kerja lainnya, sudah ditarik dan diamankan,” jelas Dede di Kantor KPU Kota Bogor, pada Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan bahwa barang-barang tersebut milik negara dan telah terdaftar dengan baik. Dede mengungkapkan akan memastikan bahwa fasilitas tersebut telah dikembalikan ke negara.
“Kami akan memastikan kembali dalam rapat berikutnya apakah seluruh inventaris telah ditarik sepenuhnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Dede menambahkan bahwa Habibi Zaenal juga tidak lagi menerima gaji. Namun, pihak KPU Kota Bogor akan memverifikasi hal tersebut.
“Untuk bulan ini kemungkinan tidak, namun akan dipastikan kembali kepada Sekretaris selaku pengguna anggaran,” katanya.
Sebelumnya, Muhammad Habibi Zaenal yang menjabat sebagai Ketua KPU Kota Bogor resmi diberhentikan secara permanen oleh DKPP berdasarkan keputusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Dalam keputusannya, DKPP menyatakan bahwa Habibi terbukti melanggar kode etik berat terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta pengelolaan dana sebesar Rp3,7 miliar untuk tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024.
Sebagai akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.
Terkait substansi keputusan DKPP, Dede menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Ketua KPU Kota Bogor itu bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugas, fungsi, atau hasil penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Bogor.
“Tidak ada sengketa proses maupun hasil Pilkada. Pilkada 2024 di Kota Bogor berjalan dengan baik dan hasilnya telah ditetapkan secara sah dan akuntabel,” tandasnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni








