Korban penyekapan dihukum Squat Jump 300 kali, kini trauma
- account_circle Sandi
- calendar_month Ming, 12 Okt 2025
- comment 0 komentar

Fransisco Tango, Pendamping Korban dugaan penyekapan di panti jompo di Kawasan Bantar Jati, Kota Bogor. Foto : Dok Kuasa Hukum
bogorplus.id- Fransisco Tango, Pendamping Korban dugaan penyekapan di panti jompo di Kawasan Bantar Jati, Kota Bogor, buka suara.
Ia mengatakan, pihaknya menjemput sepuluh orang yang diduga disekap di panti jompo itu.
Tapi kata dia, yang melaporkan tindakan tidak menyenangkan ini hanya satu orang yakni, MJ.
Dalam kasus dugaan penyekapan ini, ada dua saksi yang merupakan mantan pegawai dari panti jompo tersebut. Mereka adalah F dan R.
“Nah, R ini juga sempat mengalami hukuman yang sama dengan pelapor, yaitu squat jump sebanyak 300 kali,”ujarnya, Minggu (12/10).
“Setelah kami BAP semalam, kemungkinan akan ada pemanggilan klarifikasi untuk pihak terlapor, ya,”sambungnya.
Fransisco Tango membenarkan ada tindakan dugaan penyekapan terhadap korban.
Dia bercerita setelah korban di hukum squat jump 300 kali. Kemudian dibawa ke salah satu ruangan di Blok C, lalu dikunci dari luar.
“Kejadiannya itu hari Kamis malam. Waktu itu kami dapat informasi adanya dugaan tindakan tidak menyenangkan dan dugaan penyekapan. Kami langsung menuju ke lokasi, tapi sebelumnya sudah koordinasi juga dengan pihak kepolisian,”katanya.
Saat tiba di lokasi, ia bersama pihak kepolisian tidak diperbolehkan masuk kedalam panti. Gerbang terkuci hingga dijaga dua orang petugas keamanan.
Dari kejadian itu, sempat terjadi sedikit keributan, akhirnya sekuriti berani mengeluarkan korban. Tak berhenti disitu, korban dalam kondisi terseok-seok.
“Dia (Korban) bilang mau pulang. Akhirnya kami minta pihak kepolisian untuk bantu fasilitasi. Saya yang masuk ke dalam untuk komunikasi dan saya juga yang membuat surat pernyataan penjemputan. Pagi harinya, jumat subuh, saya bawa Martha ke Polsek Bogor Utara,”tuturnya.
- Penulis: Sandi








