KNPI Percepat Program Kerja Kecamatan Meski SK DPK Telah Kadaluarsa Sejak 2025
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
bogorplus.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor terus mempercepat program kerjanya di tingkat kecamatan, meski Surat Keputusan (SK) untuk beberapa Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) telah kadaluarsa sejak awal tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyu Chaniago, dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Wahyu menjelaskan, meskipun secara sah masa jabatan pengurus DPK telah berakhir, mereka tetap melibatkan para pengurus yang lama dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) DPD KNPI Kabupaten Bogor. Pembentukan Pokja ini merupakan upaya untuk memastikan keterlibatan Ketua PK (Pengurus Kecamatan) dalam pelaksanaan program organisasi.
“Karena memang secara legalitas, SK mereka itu sudah habis. Tapi tetap kami libatkan dengan strategi kami membentuk yang namanya Pokja DPD KNPI. Pokja ini di dalamnya adalah Ketua PK-nya,” kata Wahyu. (19/07/2025).
Tindakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan program-program KNPI di tingkat kecamatan, walaupun masa jabatan resmi pengurus telah berakhir. Wahyu menambahkan, pembentukan Pokja ini berfungsi sebagai legalitas sementara bagi pengurus lama agar dapat menjalankan agenda KNPI sampai Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang direncanakan berlangsung di akhir tahun.
Kegiatan KNPI Kabupaten Bogor telah dimulai sejak Juni 2025. Salah satu alasan pemilihan bulan tersebut adalah karena seluruh SK DPK dianggap tidak berlaku secara bersamaan pada paruh pertama tahun ini.
“SK itu serentak habis di awal tahun ini, ada yang mulai Januari, Februari, Maret, April, sampai Juni. Nah, makanya ketika SK-nya sudah habis, kami baru mulai kegiatan ini di bulan Juni karena kami anggap semuanya serentak,” jelasnya.
Program KNPI Kabupaten Bogor dilaksanakan dalam bentuk roadshow ke 40 kecamatan, yang melibatkan komunikasi langsung antara DPD KNPI dan pemerintah kecamatan setempat.
“Kegiatan ini kita terletak di 40 kecamatan karena kita roadshow. Ini juga bentuk komunikasi antara KNPI Kabupaten dengan pemerintah kecamatan,” tambah Wahyu.
Wahyu menyatakan, selain melaksanakan program, roadshow ini juga berfungsi sebagai persiapan untuk Muscam di seluruh kecamatan. Muscam direncanakan akan dilakukan secara bersamaan pada akhir tahun 2025.
Mengenai pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam), Wahyu menyebutkan bahwa tanggal pastinya belum ditentukan, tetapi diharapkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
“Untuk bulannya belum tahu, yang pasti menjelang akhir tahun, antara bulan Oktober, November, Desember,” ungkapnya.
Muscam menjadi agenda krusial dalam proses regenerasi kepengurusan di tingkat kecamatan, di mana akan dihasilkan kepemimpinan baru dan pembaruan struktur organisasi secara resmi dengan penerbitan SK yang baru.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga membahas tentang batas usia maksimal untuk menjadi Ketua KNPI di tingkat DPK. Ia menjelaskan bahwa saat ini, mereka tetap menggunakan peraturan lama karena belum menerima regulasi baru dari hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) terakhir yang diadakan di Kalimantan.
“Aturan barunya kita belum pegang, kita masih menunggu hasil Rapimnas kemarin di Kalimantan. Yang pasti, selagi belum ada aturan baru yang keluar, kita masih menggunakan aturan yang lama,” ungkap Wahyu.
Aturan sebelumnya menyatakan bahwa usia maksimal Ketua DPK KNPI adalah 30 tahun. Namun, jika ada perubahan dari hasil Rapimnas, maka DPD KNPI Kabupaten Bogor akan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni