Ketua TACB Bogor Polisikan Aksi Vandalisme di Balai Kota, Sebut Melanggar UU Cagar Budaya
- account_circle Sandi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota. Foto : Dok TACB
bogorplus.id – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota, Kamis (21/8) malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa bermula saat aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).
Taufik menegaskan, tindakan itu tidak sekadar merusak tampilan bangunan, melainkan juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.
“Balai Kota Bogor bukan hanya kantor pemerintahan, tapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat. Merusaknya sama saja mengabaikan sejarah kota ini,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, laporan tersebut bukan bertujuan mencari kambing hitam, melainkan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya mencemari bangunan bersejarah,” ujarnya.
Saat ini, laporan tengah diproses kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Sandi