Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan Tetap DKPP Terkait Dugaan Gratifikasi Pilkada 2024
- account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto: Sekar Andini
bogorplus.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, telah diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan keputusan dalam kasus Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025. Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang diadakan di Jakarta pada hari Senin (9/2/2026).
Dalam keputusannya, DKPP menyatakan bahwa Habibie terbukti melanggar kode etik dengan serius terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pengoordinasian dana senilai Rp3,7 miliar untuk tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024.
Sebagai akibat pelanggaran tersebut, DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Habibie sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bogor.
Menanggapi keputusan itu, KPU Kota Bogor menyatakan bahwa mereka menghormati dan memberikan perhatian penuh terhadap keputusan DKPP, sambil menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menyampaikan bahwa sikap tersebut diambil sesuai dengan isi putusan DKPP yang dibacakan dalam persidangan.
“Dari pembacaan putusan yang kami dengar, amar putusan menyatakan pemberhentian tetap Saudara Muhammad Zainal Habibie sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bogor,” ujar Dede di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).
“Oleh karena itu KPU Kota Bogor tentu selanjutnya menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait dengan surat keputusan pemberhentian daripada yang bersangkutan, itu sikap KPU Kota Bogor hari ini terkait dengan keputusan DKPP,” sambung dia.
Walaupun pimpinan telah diberhentikan, Dede menegaskan bahwa KPU Kota Bogor tetap akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, KPU Kota Bogor juga akan menggunakan keputusan DKPP tersebut sebagai bahan untuk evaluasi internal dan menjadi momentum untuk perbaikan kinerja lembaga ke depan agar lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya putusan DKPP, kami berkomitmen menjadikannya sebagai turning point atau titik balik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh. Hal-hal yang perlu dibenahi akan kami bahas dalam rapat selanjutnya,” ucapnya.
Ia juga berharap dukungan dan doa dari masyarakat, terutama warga Kota Bogor, agar KPU Kota Bogor dapat melanjutkan tugasnya sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu.
“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bogor, agar KPU Kota Bogor dapat terus berbenah dan menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” tuturnya.
- Penulis: Putri Rahmatia Isnaeni








