Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Komisi III DPR Tanggapi KPK Tidak Ikuti Aturan Penyadapan RUU KUHP

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan KPK terkait penerapan asas lex spesialis, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam pembahasan.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.

“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” ungkap Habiburokhman saat dihubungi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dia juga mencatat bahwa ada usulan agar pengaturan mengenai penyadapan dibahas secara khusus dalam Undang-Undang Penyadapan.

Menurutnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga dengan kegiatan intelijen.

“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang para ahli untuk membahas isu ini.

“Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” imbuhnya.

Draf revisi RUU KUHAP mengatur mengenai penyadapan, termasuk perlunya izin dari ketua pengadilan negeri serta batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.

KPK menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengikuti aturan tersebut karena penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK.

KPK berpendapat bahwa aturan dalam RUU KUHAP tidak akan mempengaruhi pelaksanaan penyadapan mereka, karena kewenangan tersebut sudah ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,”kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin, 24 Maret.

Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyadapan untuk KPK telah diatur dalam UU KPK. Dia menjelaskan bahwa ketentuan penyadapan yang terdapat dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Tanak.

Ia menekankan bahwa KPK tetap berpedoman pada UU KPK dalam menjalankan kewenangan penyadapan.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Barang Penting yang Wajib Dibawa Sehari-hari dalam Tas

    15 Barang Penting yang Wajib Dibawa Sehari-hari dalam Tas

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Saat berpergian baik jauh maupun dekat, terdapat barang-barang yang diperlukan sehari-hari yang harus kita bawa. Kebutuhan setiap individu bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan. Contohnya, siswa biasanya lebih sering membawa alat tulis, sedangkan pekerja kantoran lebih akrab dengan laptop. Namun, ada beberapa barang sehari-hari yang sangat diperlukan untuk mempermudah […]

  • Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih

    Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Satgas ini juga akan menangani percepatan pembangunan dapur makan bergizi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah pusat yang masuk dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Satgas tersebut diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, […]

  • Dampak Negatif Ikan Lele bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

    Dampak Negatif Ikan Lele bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pecel lele juga merupakan salah satu hidangan yang paling populer dan dikenal di Indonesia. Penyajiannya biasanya melibatkan ikan lele yang digoreng dan disajikan bersama sayur serta sambal. Rasa inilah yang menjadikan lele salah satu hidangan paling diminati. Namun, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa ikan lele dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan. Apakah pandangan tersebut […]

  • Langkah Bijak Saat Pasangan Tak Menghargai Usaha Kita

    Langkah Bijak Saat Pasangan Tak Menghargai Usaha Kita

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menghargai adalah tindakan sederhana yang bisa menciptakan kebahagiaan dan rasa dihargai bagi seseorang. Sekecil apapun usaha yang dilakukan oleh seseorang, usahakan untuk memberikan penghargaan atas tindakan tersebut. Namun, bagaimana jika kita berusaha melakukan sesuatu yang spesial dan tidak mendapatkan penghargaan dari orang yang kita cintai? Tentu hal itu sangat menyakitkan, bukan? Semua usaha […]

  • 2 Jemaah Haji dari Kalteng Terkena TBC, Terpaksa Harus Gagal Diberangkatkan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Dua orang jemaah haji dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk terbang setelah terkena penyakit tuberkulosis (TBC) dan terputus dari pengobatan. Panitia haji mengingatkan kepada jemaah yang memiliki penyakit kronis untuk terus mengonsumsi obat agar proses penyembuhan tetap terjaga. Hasan Basri, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) […]

  • Majelis Taklim Garda Terdepan Ketahanan Sosial, Dede Chandra Serap Aspirasi Warga Cigombong

    Majelis Taklim Garda Terdepan Ketahanan Sosial, Dede Chandra Serap Aspirasi Warga Cigombong

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, H. Dede Chandra Sasmita, kembali menggelar kegiatan Dialog Wakil Rakyat bersama Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Cigombong. Kegiatan itu mengangkat tema “Peran Ibu-Ibu Majelis Taklim dalam Menjaga Nilai-Nilai Keagamaan dan Memperkuat Ketahanan Sosial Masyarakat”. Dialog yang berlangsung di Kecamatan Cigombong ini dihadiri oleh ratusan pengurus […]

expand_less