Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari.

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa ketentuan tentang biaya uang harian untuk mahasiswa magang ini bekum pernah berlaku di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun depan merupakan kali pertama pelaksanaannya.

Uang saku harian ini dapat digunakan oleh mahasiswa untuk memenuhi biaya transportasi dan makanan selama masa magang di K/L.

“Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku,” ujarnya dalam acara media briefing di kantornya yang berada di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa alokasi uang harian untuk mahasiswa magang di K/L ini bertujuan untuk mendukung program pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM) dari Indonesia.

Jumlah uang sakunya mengacu pada standar yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk uang saku mahasiswa magang.

“Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran,” katanya.

Namun demikian, dia menekankan bahwa pemberian uang saku kepada mahasiswa magang akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing K/L.

“Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka penyususan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Sebesar Rp 578 M

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Jaksa mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, teribat dalam kasus dugaan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Terungkap bahwa Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, […]

  • Matcha: Kandungan, Manfaat, dan Efeknya bagi Kesehatan Tubuh

    Matcha: Kandungan, Manfaat, dan Efeknya bagi Kesehatan Tubuh

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Putri Rahmatia Isnaeni
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Matcha adalah bubuk dari daun teh hijau yang dibuat dengan cara menggiling daun serta bagian tertentu dari tanaman teh hijau sampai menjadi halus. Makanan ini berasal dari Jepang dan kini sudah terkenal di berbagai belahan dunia karena cita rasanya yang unik. Berikut adalah ulasan mengenai manfaat matcha yang perlu diketahui. Kandungan matcha Banyak […]

  • Asik ! 32 Bus Mudik Gratis Disiapkan untuk Warga Kabupaten Bogor 

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Bogor menyediakan sebanyak 32 bus mudik gratis untuk warga Kabupaten Bogor. Bus gratis ini akan difokuskan untuk mudik penyapu jalanan (Pesapon), security, dan Office Boy (OB). “Kami menyiapkan 20 unit bus dan 12 bus dari Polres Bogor untuk memfasilitasi pemudik dari Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto, Senin (24/3). […]

  • Festival Balon Udara Wonosobo 2025 Digelar di 16 Lokasi, Simak Jadwal Pelaksanaannya

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Festival Balon Udara Wonosobo tahun 2025 akan diselenggarakan di 16 lokasi berbeda. Acara yang meriah ini tidak hanya akan menyajikan penerbangan balon udara, tetapi juga akan dimeriahkan dengan pertunjukan musik, kesenian tradisional, serta bazar kuliner dan UMKM. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo, persiapan untuk festival ini telah dilakukan dengan […]

  • Hukum dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam

    Hukum dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Putri
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Cara menyembelih hewan qurban harus sesuai syariat yang telah diatur tata cara penyembelihan yang baik dan benar serta sudah diatur dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan hadist. Perlu diketahui perintah untuk berqurban terkandung dalam Al-Qur’an surah Al Kautsar, dan tata cara berqurban ada di dalam beberapa hadist. Hukum Berqurban Rasulullah SAW bersabda: “Tiga perkara […]

  • Pemkab Bogor Akan Terapkan Jadwal Sekolah Hanya Senin-Jumat

    Pemkab Bogor Akan Terapkan Jadwal Sekolah Hanya Senin-Jumat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana untuk mengatur jam sekolah bagi para pelajar. Rencananya, sekolah hanya akan berlangsung dari Senin hingga Jumat. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto pada perayaan hari jadi Bogor yang ke-543. Dia menjelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu akan dijadikan hari libur agar siswa dan guru dapat beristirahat dengan […]

expand_less