Kemenhut Bongkar 723 Bangunan Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
- account_circle Sandi
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kemenhut Bongkar 723 Bangunan Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak. Foto : Kemenhut
bogorplus.id- Kementerian Kehutanan bersama TNI Yonif 315 menggempur aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam operasi gabungan yang berlangsung 29 Oktober hingga 7 November 2025 itu, tim berhasil membongkar ribuan fasilitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat,” ujarnya, Jumat (7/11).
Selama sepuluh hari operasi di hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang zona inti kawasan TNGH tim menemukan sekitar 723 bangunan pengolahan hasil tambang, 20.000 tabung besi (gelundung), 100 unit mesin, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Seluruhnya langsung dibongkar dan disegel.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan warung, tempat karaoke, dan barang-barang yang diduga terkait peredaran miras dan narkoba, menunjukkan bahwa kawasan tambang ilegal tersebut juga menjadi sarang penyakit masyarakat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, mengatakan operasi ini merupakan tahap kedua setelah penertiban sebelumnya di Blok Ciear, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
“Kami tidak berhenti di satu lokasi. Operasi lanjutan akan menelusuri rantai pasok merkuri dan pihak yang menerima manfaat dari tambang ilegal ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal di hulu sungai telah menimbulkan pencemaran serius, karena limbah beracun mengalir ke sungai yang digunakan warga di bawahnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Walau para pelaku sempat kabur sebelum tim tiba, penguasaan lapangan dilakukan penuh selama 10 hari untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti.
Setelah operasi, Ditjen Gakkumhut dan Balai TNGHS menyiapkan tahap rehabilitasi ekosiste guna mempercepat pemulihan lingkungan.
Dwi Januanto mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal.
“Dukungan publik adalah kunci. Kita jaga hutan bukan hanya untuk satwa dan tumbuhan, tapi juga untuk keselamatan warga, terutama di musim hujan ini,” pungkasnya.
Para pelaku PETI kini terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Penulis: Sandi


